Diduga Palsukan Dokumen KTP da KK, Tiga Perempuan Diamankan Anggota Jatanras

KETIGA tersangka saat diamanman di Mako Ditreskrimum Polda Kalsel ( foto istimewa)

Banjarmasin, BARITO – KESIBUKAN tugas ikut membantu pemerintah melaksanakan disiplin protokol kesehatan tak menbuat jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel lengah menjalankan tugas utamanya melakukan penegakan hukum.

Salah satunya jajaran ini mengamankan tiga perempuan, yakni WR (23) , AM (38) dan H (45) yang terkait dugaan   melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.

Ketiganya masing-masing, WR (23) warga Desa Jelapat II Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala (Batola) , AM (38) warga Jalan Kelayan B Gg Patimura Kecamatan Banjarmasin Selatan dan H (45) warga Jalan Ketapang 4 Kompleks Mantuil Raya Banjarmasin Selatan digelandang petugas ke Mako Direskrimum Polda Kalsel

Mereka diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kals yang dipimpin AKP Aji Wisa saat berada di sebuah rumah di Jalan Pembangunan 2, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari ketiganya, petugas mengamankan beragam dokumen, stempel, blangko KTP, printer , komputer dan lain-lain.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes DR Sugeng Riyadi SH MH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Muttaqin,  Rabu (10/6.2020) sore, membenarkan diamankannya ketiga perempuan dalam dugaan pemalsuan tersebut.

Adapun motifnya diduga pelaku mencari keuntungan dimana awalnya sebagai calo pembuatan KTP kemudian ada yang berperan mengumpulkan beberapa dokumen berkas selanjutnya dengan cara-cara dicetak kembali baik kartu keluarga maupun KTP sehingga berdampak pada duplikasi data kependudukan.”Saat ini ketiganya sedang diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum” pungkas Riza Muttaqin.

Penulis: Mercurius

Related posts

Polres HST Kerahkan 167 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Kantor PLN UP3 Barabai

Polsek KPL Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah, Honda Beat Korban Berhasil Disita

JPU Tuntut Pasutri Kurir Narkotika 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar