Pelaihari,BARITO – Pembelian dan penjualan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 15 hektare di Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel pada tahun 2018 lalu itu sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negri Tanah Laut, karena kawasan itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung, sehingga ada potensi diduga mencaplok tanah Negara dalam hal peletakan atas hak di kawasan Hutan Lindung.
Lahan yang telah dibeli 5 tahun lalu tersebut konon kini difungsikan untuk tanaman kelapa sawit. Dan dalam perjalanannya diduga dihadapkan pada persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut Ramadani,SH Selasa, (15/2/22) mengatakan, saat ini masih dilakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) yang telah diekpose di bidang intelijen dan kini ditingkatkan ke pidana khusus (pidsus) untuk lebih menghimpun ke alat bukti apakah ada perbuatan pidana atau tidak.
“Semua sudah mengerucut dan spesifik lagi kepidana tipikor, semua masih berproses di lid pidsus. Dalam peraturan Perundangan Kehutanan dan Agraria dalam kawasan hutan tidak dibolehkan ada peletakan alas hak apapun, harus bebas karena punya Negara, dan dalam penggunaan alas hak pun ada mekanisme pinjam pakai ke Kementerian Kehutanan,”jelas Ramadani.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel guna memastikan kejelasan berapa luasan lahan kawasan Hutan Lindung itu. Sejumlah calon saksi bakal dimintai keterangan baik aparat desa maupun kelompok tani termasuk pihak pembeli dan penjual sesuai dengan alat bukti yang sah.
Apakah ada dugaan pidananya ?
Menurut Kejari untuk arah itu berpotensi atau diduga ada kemungkinan.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Laut Akhmad Rifani, SH mengutarakan, persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam, dan sejumlah calon saksi akan dimintai keterangan, ujarnya.
Penulis: Basuki Editor : Mercurius