Diduga Mabuk, seorang Warga Sebrang Mesjid Aniaya Ayah dan Anak yang Sekampung dengan Pelaku

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
KORBAN ANIAYA - YR dan IA, ayah dan anak yang mengalami luka akibat diserang pelaku berinisial RH menggunakan Clurit, hingga warga Seberang Mesjid Banjarmasin Tengah itu dibekuk polisi, Minggu (1/9/2024). (ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ayah dan anak berinisial YR (46) dan IA (15) warga Jalan Seberang Mesjid Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Selatan diserang oleh seorang pemuda berinisial RH (38), Minggu (1/9/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Akibatnya si bapak mengalami luka di kepala, tangan, punggung, bibir dan bibir dan anaknya luka lengan kiri.

Kedua korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat, akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam Jenis Celurit.
Khawatir akan keselamatannya ,mereka kemudian langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Tak lama berselang pelaku dibekuk tiga hari kemudian.

Kejadian berawa pada saat korban sedang berada di dalam rumah, lalu datang pelaku RH yang juga satu kampung menggedor rumah dan berkata turun nyawa (kamu).

Baca Juga: Kisruh Madun versus Amalia Berbuntut Aksi Demo, LSM Desak Paman Birin Copot Kadisdik Kalsel

Setelah itu terjadi pembicaraan dan korban masuk rumah, lalu RH datang lagi dan tidak tau permasalah apa, tiba-tiba dia membacok YR menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibatnya YR terluka di bagian wajah pipi sebelah kanan, setelah itu dibacok lagi di bagian lengan atas dan pergelangan tangan sebelah kanan serta jari jempol sebelah kiri.
Sang anak berinisial IA yang melihat ayah nya dianiaya berkata: “jangan Menganu abah ulun”.

Teriakan anak korban tak digubris pelaku yang terus menyerang hingga melukai IA di lengan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, motif dari pelaku karena mabuk minuman keras (miras). “Saat penangkapan pelaku di Pasar Lama oleh
gabungan Team Opsnal Macan Resta diback up Resmob Polda Kalsel, Rabu (4/9/2024 malam pukul 22.00 Wita tadi. Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar