Dewan Paripurnakan Perubahan Agenda Bulan April

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila pimpin rapat paripurna internal pengesahan perubahan agenda bulan April.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna internal untuk Penetapan Perubahan Agenda Dewan bulan April 2021, Senin (19/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila yang memimpin paripurna dalam pengantarnya menyampaikan substansi rapat paripurna internal ini terkait penyesuaian agenda kegiatan dewan, yakni komisi-komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

“Khusus yang terjadwal hari ini menindaklanjuti surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 14 April 2021 perihal audiensi KPK dalam rangka melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Selatan, Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI melaksanakan audiensi dengan pimpinan dan seluruh anggota dewan pada Senin 19 April 2021 pukul 13.30-16.00 Wita,” jelasnya.

Karmila juga menyebutkan rapat paripurna internal juga menetapkan perubahan kegiatan Badan Musyawarah DPRD Kalsel terkait kunjungan kerja yang semula dijadwalkan 18-20 April 2021 berubah menjadi 19-21 April 2021.

“Selanjutnya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” tambahnya.

Dengan dasar musyawarah untuk mufakat, pimpinan DPRD Kalsel memintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan selanjutnya ditetapkan perubahan agenda kegiatan dewan bulan April 2021.

Penulis : Sopian

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua