Dewan Paripurnakan Ketahanan Pangan

Muhammad Jaini

Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan, yang dijadwalkan pelaksanaannya melalui rapat paripurna, Kamis (5/9/2019) di Banjarmasin.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Jaini menuturkan, pengambilan keputusan terdapat Raperda Ketahanan Pangan itu melalui rapat paripurna dijadwalkan Kamis pukul 10.00 Wita.
“Karena pengambilan keputusan, yang berhadir nanti kepala daerah,” ucap Jaini.
Materi dalam rapat paripurna sudah final tidak ada perubahan, lanjutnya, termasuk raperda lainnya yang telah mendapatkan hasil koreksi dan fasilitasi substansi materi raperda dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk kehadiran kepala daerah, imbuhnya, karena ini pengambilan keputusan, yakni Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.
“Kalau kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh Sekda, tapi menggunakan surat kuasa dari kepala daerah,” ungkapnya.
Jaini mengungkapkan selain agenda paripurna, juga ada agenda lainnya, yakni Seminar Uji Publik Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar. Kemudian agenda selanjutnya rapat Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka pembahasan hasil evaluasi Raperda Kalsel tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalsel tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Sopian

Related posts

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua

Komisi II DPRD Kalsel Pererat Hubungan Kerja Sama Dengan Disperindag Jatim