Dengan 14 Saksi, Kasus Dugaan Gratifikasi  HKN Siap Diekspose

Kasi Intel Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis SH MH

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Seksi Intelijen  Banjarmasin akhirnya selesai menuntaskan berkas kasus dugaan gratifikasi Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Berkas yang sudah selesai dalam waktu dekat akan segera diekspose didepan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan seluruh kasi.

“Sebelum dipastikan naik ketingkat selanjutnya, dalam beberapa hari ini berkas akan segera saya ekspose dulu,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis, SH MH Kamis (17/12).

Budi menjelaskan dalam kasus dugaan gratifikasi  HKN di Kota Banjarmasin, telah diperiksa sedikinya 14 saksi. Selain itu juga telah disita  52 dokumen dan barang bukti berupa 2 lembar kaos bertuliskan HKN 2021 dan 6  rekaman.

“Semuanya akan menjadi pendukung agar kasus ini bisa naik tingkat selanjutnya,” kata Budi.

Diketahui sebelumnya Kejari Banjarmasin telah memeriksa puluhan saksi diantaranya orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riadi. Tak hanya itu juga turut diperiksa mantan Ketua Panitia HKN Yanuardiansyah dan Direktur Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Syaukani. Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.

Dugaan gratifikasi  HKN ke-57 Dinkes Banjarmasin mencuat. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin  diduga melakukan pungutan dana ke sejumlah instansi, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, UPTD Kesehatan, Instalasi Farmasi dan Bidang Dinas Kesehatan.

Hal ini terungkap setelah surat permohonan dana atau proposal yang tertera tanda tangan Machli Riyadi selaku kepala dinas mencuat ke publik dan menjadi atensi sejumlah pihak salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Padahal  kegiatan tersebut sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan nilai pagu Rp354 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin