Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan tindak pidana perampasan mobil oleh debt kolektor eksternal CIMB Niaga Finance terjadi di Banjarmasin.
Kejadian ini dialami oleh Deti Andriani, yang menggunakan mobil Toyota Raize hitam kuning milik Muhammad Noor, pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/60/II/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN dan Laporan Polisi nomor: LP/B/60/II/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN pada 26 Februari 2025 oleh Muhammad Noor, warga Kabupaten Banjar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Deti yang hendak berangkat kerja merasa diikuti oleh empat orang debt collector yang menggunakan mobil Toyota Agya merah.
Merasa khawatir, Deti memutuskan untuk kembali ke rumah.
Namun, sesampainya di Jalan Dharma Bakti, tepatnya di sebelah Tambak Yuda, para debt collector tersebut mendatangi rumahnya dan memaksa Deti beserta mobil tersebut untuk pergi ke kantor CIMB Niaga Finance di Jalan A. Yani Km 8, Kabupaten Banjar.
Setibanya di kantor CIMB Niaga Finance, Deti dipaksa menandatangani dokumen dan difoto bersama surat yang disodorkan.
Namun, ia menolak. Tidak lama kemudian, para terlapor membawa paksa mobil tersebut dan meninggalkan Deti di lokasi.
Akibat kejadian ini, Deti yang diketahui sedang hamil mengalami tekanan mental.
Ia merasa depresi hingga harus memeriksakan kandungannya ke dokter. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungannya dalam kondisi lemah. Dokter pun meresepkan obat penguat kandungan untuk menjaga kondisi kehamilannya.
Sementara itu, Muhammad Noor selaku pemilik mobil mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 376 juta akibat insiden tersebut.
Pihak CIMB Niaga Finance sebelumnya telah melayangkan surat somasi dengan nomor 24/Coll-bjm pada 20 Februari 2025 terkait tunggakan sebesar Rp 10.360.000, dengan batas waktu pembayaran hingga 21 Februari 2025.
Selain itu, pada 25 Februari 2025, CIMB Niaga Finance juga mengeluarkan surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang, yang meminta Muhammad Noor melunasi seluruh kewajiban, termasuk denda dan biaya eksekusi, sebesar Rp 140.037.000 dengan batas waktu hingga 11 Maret 2025.
Pada Senin (10/3/2025) Muhammad Noor mendatangi kantor CIMB Niaga Finance bersama pegawainya.
Collection Manager CIMB Niaga Finance, Rahmat Taufik, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur perusahaan
juga mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan jasa kolektor eksternal dan menyebut mobil tersebut telah tergadai dengan nilai Rp 104 juta.
“Jika tidak terima, silakan laporkan dan tempuh jalur hukum,” ujar Rahmat Taufik kepada Muhammad Noor.
Namun, saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan, Rahmat Taufik menolak memberikan pernyataan dan menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan setelah dipanggil oleh pihak kepolisian.
Setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunaidi yang dikonfirmasi Selasa (11/3/2025) membenarkan laporan tersebut.”Untuk sementara masih lidik, karena saksi belum dimintai keterangan” bebernya .
Namun sambung nya pihak Unit Ranmor sudah melayangkan surat panggilan dalam waktu dekat ini.
Penulis: Mercurius/Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya