Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dari keterangan yang dikorek oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, terungkap kalau pencetus ide belah semangka dari hasil ganti rugi lahan pembebasan Bendungan Piani teryata adalah terdakwa Ahmad Rizaldi dan Sugiannor.
Ide tersebut muncul setelah Rizaldi menyampakan apa yang diinginkan salah satu oknum BPN Banjarbaru bernama Fahruddin Sanusi. Yang mana Fahruddin berjanji akan menguruskan sertifikat tanah yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi, dengan perjanjian fee 40 persen dari harga tanah yang akan dbebaskan.
“Waktu itu kita pikir iya kalau masyarakat mau memberi 40 persen, kala tidak kita yang harus menanggungnya. Akhirnya tercetuslah ide belah semangka saat mendiskusikan hal itu dengan Sugiannor,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang gratifikasi dan TPPU ganti untung pembebasan lahan proyek Bendungan Piani Tapin, Senin (31/7).
Ada 11 sertifikat termasuk sertifikat miliknya yang uruskan Fahruddin. “Alhamdulillah semua beres. Dan dari 10 yang sepakat belah semangka hanya satu pemilik lahan yang ingkar,” jelasnya.
Baca Juga: Geger ! Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Sekelas di Ruangan Kelas, Gara gara Ini
Dia juga menegaskan dari hasil belah semangka uang pembebasan lahan masyarakat, masuk ke rekeningnya sebesar Rp5,2 miliar.
Uang itupun sudah dibagi, Fahruddin Sanusi mendapat jatah kurang lebih Rp1,9 miliar, Herman Rp954 juta, Ruzali Rp954 juta, dan Sugiannor Rp800 juta. Sementara dia sendiri sekitar Rp600 juta.
Hasil pengakuan para terdakwa, uang dari hasil belah semangka ganti rugi lahan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Seperti Herman yang mengaku untuk bayar hutang dan habis untuk hiburan malam di Banjarmasin. Sementara Akhmad Rizaldi selain untuk beli mobil tronton juga membuka sebuah cafe d Surabaya. Sedangkan Sugiannor mengaku selain untuk umroh, beli mobil sport, beli tanah, dan mengawinkan anaknya.
Sementara, Fahruddin Sanusi yang merupakan saksi kunci mangkir dipanggil.
Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Rizaldi. dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
Penulis: Filarianti
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya