Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN

ASN Pemko Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tindak pidana korupsi bisa dilakukan siapa saja tak terkecuali ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin. Untuk mencegah kasus merugikan itu perlu dilakukan edukasi dan pemantapan mental ASN.

Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menggelar Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

Acara tersebut resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor dan disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Dr Machli Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila, sejumlah Pimpinan SKPD, Perusda, Camat dan Lurah Se-Kota Banjarmasin, para narasumber beserta jajaran terkait.

Baca Juga: Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin Langsung Setor ke Kas Negara

Ia mengatakan, kegiatan Penerangan (penyuluhan) Hukum tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran, koordinasi serta memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurutnya, hal itu penting agar stakeholder maupun para pemangku kepentingan di Pemko Banjarmasin dapat terhindar dari perkara korupsi.

“Kita ingin hal ini (mencegah tindak korupsi) selalu diingatkan secara terus menerus, walaupun kita tahu bahwa ada penyimpangan, namun kita juga perlu untuk mengetahui bagaimana cara pencegahannya,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Sehari Dua Rumah di Banjarmasin Roboh

Ia mengimbau, agar para pemangku kepentingan dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan peruntukkannya, jangan sampai ada terjadi penyimpangan (penyelewengan).

“Segala sesuatunya kan harus dilaporkan diaudit nantinya oleh BPK maupun inspektorat, kalau masih banyak temuan berarti masih banyak penyimpangan. Untuk itu, kita ingin supaya betul-betul zero (kosong) temuan kedepannya,” kata H Arifin Noor.

“Jadi misal ada kelebihan seribu rupiah saja, harus dikembalikan, artinya bagaimana kita harus mematuhi aturan dan jangan sampai menyimpang daripada peruntukkan,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Tanggapi Pledoi, JPU Tetap Tuntut Penjara 2,6 Tahun

Nonbar Dispora Kalsel Masih Lanjut, Support Timnas U-23 di Piala Asia 2024

Agar Tak Terjebak Pinjol, Disperdagin dan BNI Gelar Literasi Iklusi Keuangan Untuk IKM

3 comments

Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 09:09 - 09:09
[…] Warisan Dunia Menebar Sejahtera Akibat Gempa Dahsyat, Tercatat Puluhan Ribu Korban Tewas... Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin... Buah Delima Rasanya Manis dan […]
Satu Abad NU, Bupati Buka Bazar UMKM - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 09:29 - 09:29
[…] Warisan Dunia Menebar Sejahtera Akibat Gempa Dahsyat, Tercatat Puluhan Ribu Korban Tewas... Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN Tersangka Pajak Pilih Bayar Rp1,3 M, Kejari Banjarmasin... Buah Delima Rasanya Manis dan […]
16 Kubik Limbah Tinja Diangkut Perumda PALD Setiap Harinya - Barito Post Jumat, 10 Februari 2023, 21:15 - 21:15
[…] Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi Dilingkup ASN […]
Add Comment