Cegah Penyebaran Covid-19 Ruang Pelayanan Disemprot Disinfektan

Anggota jaga melaksanakan pembersihan ruang pelayanan dengan menyemprotkan cairan disinfektan (05/12/2020).

“Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran covid-19, kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 selalu dilakukan penyemprotan secara rutin baik pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat datang ke Polsek Kintap”, menurut Iptu Agus Adi Apriyoga, S.IK, M.H selaku Kapolsek Kintap.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali untuk mencegah penyebaran covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran covid-19.

Penyemprotan tersebut merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam mendukung new normal yang diberlakukan oleh pemerintah.

Rel

Related posts

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj

Tingkatkan Jumlah Desa Mandiri, DPMD dan DPRD Provinsi Kalsel Benchmarking BUMDes ke Bali

Gali Informasi Bosnas dan Bosda ke SMAN 5 Surabaya, Komisi IV DPRD Kalsel Upayakan Peningkatan Mutu Pendidikan