Cegah Penularan Covid 19, Pengguna Jalan di Banjarmasin Selalu Pakai Masker

Banjarmasin, BARITO – Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah tertularnya virus corona diantaranya dengan menjaga kesehatan dan kebugaran, agar stamina tubuh tetap prima dan kekebalan tubuh meningkat. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol, menjaga jarak dan selalu memakai masker

Pemerintah Kota Banjarmasin, secara resmi menerapkan sanksi denda Rp 100.000 terhadap warga yang tak mengenakan masker, sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Dengan adanya Perwali, kini warga Banjarmasin dengan kesadaran tinggi selalu memakai masker, terlihat pengendara memakai masker saat melintas di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Rabu (25/11/2020)

Foto   : iman satria
Penulis: iman satria

Related posts

UMBJM Wisuda 561 Sarjana, Titik Awal Memasuki Medan Juang Kehidupan

Karhutla Banjarmasin Capai 71 Kejadian, Penanganan Diperkuat dari Darat dan Udara

Asyik Kuliah, Ribuan Mahasiswa Uniska Dipulangkan Karena Karhutla