Buruh Pasar Bawa 14 Paket Sabu

PEMILIK SABU-Budi dtangkap karena memiliki sabu sebanyak 14 paket atau berat hampir lima Gram, Rabu (13/3/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh harian lepas kedapatan menyimpan 14 paket Sabu berat 4,88 gram, Rabu, (13/3/2019) sekitar pukul 08.00 Wita. Budi Yanto alias Budi (24) diciduk di rumahnya Jalan Kelayan Besar I RT 04 RW 02 No 58 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Barang bukti (Barbuk) itu disimpannya
satu kotak rokok terbuat dari seng warna merah. Selain itu juga diamankan satu Sendok terbuat dari kertas dan 10 lembar plastik klip kecil, satu kotak warna hitam yang bertuliskan Mad Dog.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Jumat (15/3/2019) siang mengatakan,
penangkapan terhadap pelaku, karena tertangkap tangan menyimpan atau menguasai barbuk

Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman mininal empat tahun,”tegasnya. Arsuma

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai