Buruh di Manarap Ini Diciduk karena Simpan 600 Butir Ekstasi dan 0,33 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Profesi sebagai buruh rupanya hanya menjadi kedok bagi SA (25) warga BaanjarJalan Manarap Tengah, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel yang juga diduga merangkap menjadi pengedar narkotika.

Pasalnya, SA yang menjadi target operasi Polisi kedapatan menguasai ratusan butir ekstasi dan narkotika golongan I jenis sabu di kediamannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senin (28/6/2021) mengatakan, SA diringkus di kediamannya pada Kamis (24/6/2021).

“Ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata AKBP Meilki.

Dibeberkan, penggeledahan di rumah SA dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel sekitar pukul 17.15 Wita.

Benar saja, petugas mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,33 gram yang disimpan SA di dalam kotak rokok yang dipegangnya.

Petugas yang melanjutkan penggeledahan dan melakukan interogasi selanjutnya menemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan SA di dalam tas coklat di balik pintu kamarnya.

Dalam tas tersebut, ditemukan 600 butir ekstasi berwarna merah dan berlogo A.

Jenis ekstasi yang sama juga ditemukan lagi disimpan SA di bawah jok sepeda motornya yaitu sebanyak 10 butir.

Selain itu, dalam penggeledahan petugas juga menemukan satu timbangan digital dalam kotak ponsel milik SA.

Total narkotika yang disita petugas yaitu sabu seberat 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram dan 610 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, satu bungkus kemasan makanan ringan, satu tas, satu lembar tisu, satu bungkus kemasan rokok, satu dompet, satu kotak ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Meilki.

Berurusan dengan barang haram narkotika, SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar