Buruh Bangunan Simpan  Tujuh  Paket Sabu  Di Rumahnya

SIMPAN SABU-Karena menyimpan Sabu satu paket, M Arbain  alias Amat diciduk polisi di rumahnya, Kamis (4/4) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh  bangunan bernama Muhammad Arbain alias Amat (33) digrebek di rumahnya Jalan  Pekapuran A Gang Jembatan 7 RT 31 RW 02 Kelurahan  Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (4/42019) sekitar pukul 16.55 Wita.

Dari kamarnya, polisi menemukan satu paket Sabu seberat 2,96  Gram didalam satu  kaleng permen Pagoda. Amat hanya bisa pasrah dan langsung digiring oleh polisi ke Mapolresta Banjarmasin.

Kasat  Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (9/4/2019) pagi mengatakan, ditangkapnya berkat informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar pelaku menyimpan barang bukti tersebut.

“Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman mininal empat tahun,”tegas Herry Purwanto. ndy.

Related posts

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023

Peringati HUT Reserse ke-78, Polda Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako ke Pedagang, Rumah Singgah Kanker Anak, dan Anak Yatim