Buron 4 Tahun, Pelarian Pelaku Pembunuhan di HST Kalsel , Berakhir di Penajam  Kaltim

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – BURON selama empat tahun  sejak Desember 2019.

Pelarian  AN (32) pelaku pembunuhan di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di Penajam Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

AN yang merupakan warga Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) melarikan diri setelah menusuk Aji (25)  di Desa Kalibaru Kecamatan Batu Benawa pada  25 Desember 2019 silam

“Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres HST dan bersama Jatanras Panajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” terang Kapolres, AKBP Jimmy Kurniawan pada konferensi pers di Polres HST, Selasa(1/8/2023).

Pihak Kepolisian sempat kehilangan jejak , lantaran pelaku sering berpindah pindah tempat.

Berkat adanya, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan oleh pihak kepolisian,  akhirnya ditemukan kecocokan informasi pelaku berada di Kaltim

Hingga pada akhirnya, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di gang Sepakat Desa Rintik Kecamatan Babulu  pada 22 Juli 2023.

Baca Juga: Amukan Api Belakang Kantor Kelurahan Pengambangan, Hanguskan Tiga Rumah

“Tepatnya pelaku diringkus di kontrakannya pelaku diringkus tanpa perlawanan,” terang jimmy

Kapolres Jimmy menerangkan kronologinya pembunuhan di Kalibaru bermula dari konflik kedua belah pihak.

“Pelaku gelap mata lantaran sakit hati dituduh mencuri ayam dikampungnya Desa Cukan Lipai,” beber Jimmy

Keduanya bertemu di TKP lebih tepatnya di jalan Penas Tani RT 5 Desa Kalibaru Batu Benawa.

Keduanya berpapasan di jalan pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh tersungkur.

“Pelaku langsung menusuk korban dengan senjata tajam dengan membabi buta, sehingga korban terkulai lemas,” terangnya

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.

Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, tangan dan kakinya

“Pada saat ini proses penyelidikan dan segera rekon pelaku  dijerat  Pasal 338 KUHP. dengan acaman penjara  maksimal 20 tahun” tutup Jimmy

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin