Bupati Launching Aplikasi Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik

by admin
0 comments 2 minutes read

Muara Teweh, BARITO

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan launching aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS), Senin (10/12).

“Peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern,” kata Bupati Nadalsyah dalam sambutannya saat launching aplikasi perizinain dan non perizinan secara elektronik.

Salah satunya kata Nadalsyah yang paling signifikan adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission-oss). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi pemangku kepentingan perizinan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, transparan, serta pasti dan bertujuan sebagai sarana pembelajaran masyarakat dalam rangka peningkatan wawasan, pengetahuan tentang perizinan sehingga masyarakat dan dunia usaha sadar mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah,” katanya.
Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Peraturan pemerintah ini ditetapkan atas dasar pemikiran dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan pengembangan usaha,” jelasnya.

Hal ini kata Nadalsyah perlu ditata agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi dan persaingan global.

Selain itu sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang telah diatur dalam Perpres nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.(arf)

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar