BUMDes Tingkatkan Ekonomi dan Kelola Potensi Desa

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read

Wanaraya, BARITOPOST.CO.ID – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk meningkatkan perekonomian desa serta mengangkat usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi desa.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (3/2/2023).

Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wanaraya dihadiri tidak kurang dari 100 orang warga setempat hingga meluber ke luar ruangan.

Dijelaskan Karlie Hanafi, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya adalah menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga: Tanamkan Kesadaran Dini Jaga Lingkungan

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang sudah diundangkan, seperti halnya Sosialisasi Peraturan tentang keberadaan BUMDes yang dilakukan hari ini,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Batola.

Sub Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Usaha Desa, Mardla Rijali, Sip, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatr dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola dan selaku nara sumber menjelaskan BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.


Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH foto bersama para peserta dan narasumber usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).(foto : ist)

Lanjutnya, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa serta pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa.

“Dengan kata lain BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Ditambahkannya, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Dikatakan juga tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 adalah meningkatkan perekonomian desa dan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Disebutkannya, BUMDes didirikan antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagi hasil BUMDes ini dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah dan lain-lain.

Dikatakan juga desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran dana desa dan program pengembangan BUMDes. Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Baca Juga: Bumdesma di Tapin Raih Juara Nasional

Untuk itu pendirian BUMDes harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dan lain-lain.

Kegiatan sosialisasi yang mendapat tanggapan serius dari para peserta ini juga dihadiri Camat Wanaraya, Aris Saputera, SS.TP, M.Si  yang pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangganya karena wilayahnya dijadikan lokasi sosialisasi.

Aris Saputera berharap semoga para peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat, utusan ormas serta pihak-pihak lainnya ini dapat menyimak dengan baik dan materi yang disampaikan mendatangkan manfaat serta memberikan semangat untuk menjalankan BUMDes atau pun mendirikanya sesuai dengan pengetahuan yang telah disampaikan para narasumber.

“Semoga kegiatan sosialisasi seperti ini bisa lebih sering dilaksanakan agar wawasan masyarakat bertambah,” demikian Camat Wanaraya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

 

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Terlindungi Program CSR Pama Indo Mining, Ahli Waris Buruh Harian Lepas Terima Santunan JKM Rp42 juta - Barito Post Jumat, 3 Februari 2023, 20:19 - 20:19

[…] CSR Pama Indo Mining, Ahli Waris… Ahli Waris Tenaga Honor Kelurahan Kampung Baru Terima… BUMDes Tingkatkan Ekonomi dan Kelola Potensi Desa Dapat Restu Paman Birin, HM. Uskiansyah Pastikan Nyaleg… Tanamkan Kesadaran Dini Jaga […]

Reply

Leave a Comment