Bujino Desak Penanganan Kasus “Koboi Senpi” di Banjarmasin, Minta Polisi Transparan

Bujino A Salan SH MH ( foto dokumen)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkembangan penanganan kasus pria yang mengamuk sambil membawa senjata api (senpi) saat berseteru dengan juru parkir di kawasan Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, masih menjadi sorotan.

Pemerhati hukum Bujino A Salan SH MH angkat bicara dan mendesak agar proses hukum terhadap pria yang dijuluki “koboi senpi” itu tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut advokat senior ini , aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus kepemilikan maupun penggunaan senjata.

“Proses hukum harus tetap dijalankan. Harus diperiksa izin kepemilikan senpinya, apakah legal atau tidak,” tegas Bujino, Senin (5/4/2026).

Ia menilai, penggunaan senjata api di ruang publik dengan alasan emosi atau persoalan sepele seperti parkir tidak dapat dibenarkan. Bahkan, kondisi kejiwaan pelaku juga perlu menjadi perhatian.

“Senjata api itu digunakan dalam kondisi darurat, ketika keselamatan jiwa terancam.

Bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD KAI Kalsel ini juga menyoroti adanya potensi ketimpangan penegakan hukum.

Ia membandingkan dengan kasus masyarakat biasa yang membawa senjata tajam dan langsung dijerat Undang-Undang Darurat.

“Kalau masyarakat membawa sajam langsung diproses, masa yang membawa senpi tidak? Ini harus jelas,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa ancaman pidana terkait penyalahgunaan atau pengancaman menggunakan senjata dapat mencapai hukuman berat, sehingga penanganannya harus serius dan terbuka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon juga belum mendapat respons.

Sebelumnya, Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah video amatir yang memperlihatkan aksi pria membawa senjata api saat berselisih dengan juru parkir beredar luas di media sosial pada pertengahan April 2026.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan proses hukum terhadap terlapor, termasuk kepastian status izin kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Ledakan Diduga dari Genset, Empat Kios di Sungai Lulut Ludes Terbakar, Satu Warga Terluka

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres HST Beri Penghargaan kepada Insan Pers

Hari Bhayangkara ke-80, Polres HST Perkuat Sinergi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat