BPJamsostek Batulicin Serahkan Santunan JKK Cacat Total Tetap kepada Pekerja Sawit

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Santunan cacat total diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Yusef Dwi Jayadi bersama Manajamen Perusahaan PT Sawitakarya Manunggul-Sawita Estate kepada istri Tukiman di Kotabaru, Sabtu (5/8/2023).(foto : ist)

Advertorial

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Nuriyah istri Tukiman nampak sumringah saat menerima santunan kecelakaan kerja cacat total tetap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Sabtu (5/8/2023).

Bertempat di kediamannya Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, ia menerima ratusan juta rupiah atas manfaat BPJamsostek tersebut.

Tukiman dan istrinya menerima santunan kematian dari BPJS dengan rincian senilai Rp188.250.840 ditambah dengan beasiswa untuk anaknya yang saat ini masih menduduki Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga lulus sarjana.

Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yusef Dwi Jayadi bersama Manajamen Perusahaan PT Sawitakarya Manunggul-Sawita Estate.

Tukiman adalah karyawan Sawitakarya Manunggul-Sawita Estate yang bekerja sejak tahun 2012 sebagai karyawan panen. Pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wita lalu saat ia sedang melakukan pekerjaan panen, pelepah jatuh menimpa kepala bagian kanan. Setelah kejadian tersebut, Tukiman mengalami cidera yang serius bagian kepala (batang otak) yang mengakibatkan sebagian besar tubuhnya tidak dapat digerakan atau di fungsikan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yusef menjelaskan, Tukiman merasakan tubuh bagian kirinya kaku dan tidak bisa diluruskan lagi. Ia hanya dapat berbaring dan membutuhkan bantuan orang lain makan dan buang air, persentase cacat total yang dialami Tukiman adalah sebanyak 70 persen sehingga kasus seperti ini akan berhak mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap.

“Manfaat klaim Kecelakaan Kerja Cacat Total Tetap sudah dibayarkan pada 31 Juli 2023 kepada Tukiman senilai Rp185.250.840 dengan rincian uraian cacat sebesar Rp173.250.840 dan santunan berkala Rp12.000.000.

Baca Juga: Program Merdeka 78 Buka Tabungan SimPel di Bank Kalsel

“Dan selanjutnya tenaga kerja yang bersangkutan juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa Pendidikan untuk anaknya,” ujar Yusef.

Selanjutnya Nuriyah yang merupakan istri Tukiman menyampaikan terima kasih karena BPJamsostek mengcover seluruh pengobatan.

“Dari awal kecelakaan kerja sampai dengan santunan cacat jadi bisa membantu Tukiman dalam melanjutkan kebutuhan sehari-hari dan bisa membantu biaya anaknya yang masih sekolah,” tutur Nuriyah.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat komprehensif untuk semua masyarakat pekerja dan berhak mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia berharap seluruh lapisan masyarakat baik buruh, nelayan, petani maupun honorer di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa terdaftar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga akan selalu mensosialisasikan program BP Jamsostek ini ke seluruh masyarakat, sehingga manfaat program BP Jamsostek bisa dirasakan ke seluruh karyawan maupun pekerja mandiri agar terjamin kesejahteraannya agar dapat bekerja dengan tenang tanpa harus merasa cemas,” tutup Vina.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment