Berkedok Minta Sumbangan, Dua Pencuri Ponsel Diciduk

PELAKU PENCURIAN-Katong dam Bayu diringkus polisi satu setengah jam usai mencuri ponsel, Jumat (5/2/2021) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencuri ponsel bernama Eko Prasetya alias Katong (26) dan Bayu Rahman (27) diciduk polisi, Jumat (5/2/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka menggasak ponsel di halaman rumah Jalan Dahlia Gang Budaya No 06 RT 29 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Akibatnya korban bernama
Supriyanto (43) mengalami kerugian sebesar Rp2,5 Juta. Kemudian dia melaporkan pencurian itu ke Polsek Banjarmasin Barat.

Bermula saat pelaku,
Katong warga Jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat dan
Bayu Rahman (27) Jalan Saka Permai Gang Abdul Hamid Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat sedang minta sumbangan untuk BPK Jaya 511.

Pencurian itu terjadi saat korban datang dari pasar, lalu memarkir sepeda motor di halaman rumah pukul 15.00 Wita. Ponsel jenis Xiomi Redmi Note 4 warna hitam milik korban tertinggal di box sepeda motor.

Kemudian terdengar orang mengetok pintu rumah meminta sumbangan, setelah korban keluar orang tersebut sudah tidak ada. Saat korban ingin mengambil ponsel miliknya yang tertinggal di box sepeda motor ternyata hilang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pelaku berhasil diringkus oleh unit Ops Reskrim Polsek setempat, kemudian pelaku dan barang bukti ponsel. Termasuk satu Topi warna hitam dan tiga lembar baju BPK Jaya 511 saat beraksi.

“Kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih. Kini Katong dan Bayu Rahman dijerat sesuai
Pasal 362 KUHP, “pungkas Yadi Tullah.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Polisi Periksa 16 Saksi terkait Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin

Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat

Majelis Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi di BPR Amuntai Jujur