Berkas Tiga Tersangka Korupsi RSUD Hadji Boejasin ke Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas perkara korupsi di RSUD Hadji Boejasin Palaihari Kabupaten Tala akhirnya sampai ke meja pengadilan tipiior Banjarmasin.

Berkas diantar Plt Kasi Pidsus Palaihari dan diterima Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi. Menurut Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Syarifuddin SH, berkas yang diserahkan jaksa Palaihari ada tiga berkas. Ketiganya atas nama tersangka EW mantan direktur RSUD Hadji Boejasin periode 2014-2018.

Kemudian AS mantan kasubbag keuangan periode 2012-2015 dan P mantan kasubbag keuangan periode 2015-2018.

“Walapun berkas masing-masing namun karena kasus duduk perkaranya sama, maka untuk sidang akan dilakukan bersama-sama. Apalagi saksi juga pasti akan sama,” ujar Syarifuddin.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (7/4), dengan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan hakim adhoc Fauzi dan A Gawi.

“Sidang pertana sudah dijadwalkan Rabu minggu depan,” ucapnya.

Diketahui, sejak 28 Maret lalu, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

Penahanan menurut Kajari Palaihari Ramadhani SH MH dilakukan dengan pertimbangan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Dia juga menerangkan dugaan tipikor yang dilakukan para tersangka yakni terkait dana pengembangan RSUD Hadjie Boejasin yang belum terdapat adanya pertanggungjawaban sebesar Rp 2.166.039.000.

Perbuatan itu dilakukan EW selaku direktur RSUD Hadji Boejasin bersama-sama tersangka AS dan P sebagai kasubbag keuangan.

Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel tanggal 20 Mei 2019 dan laporan audit Inspektorat Tala tanggal 17 Februari 2021.

“Kepada para tersangka disangakakan dengan dakwaan berlapis,” sebut Ramadani saat menggelar jumpa pers terkait penahanan ketiga tersangka beberapa waktu lalu.

Dakwaan primer dan subsidair yaitu melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta dakwaan lebih subsidair melanggar ketentuan pasal 8 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment