Berkas Korupsi Dana Desa Lok Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Berkas kasus dana desa di Lok Batu Kecamatan Batumandi Balangan, akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Berkas atas nama Ruspandi mantan Kades Lok Batu  diserahkan jaksa penuntut umum MP Samudera SH  ke panitera muda Tipikor PN Banjarmasin Syarifuddin SH, Senin (2/12).

“Berkasnya sudah lengkap makanya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan Marjudin Djafar, SH MH.

Marjudin mengutarakan, kalau kasus terjadi pada tahun 2016, namun penyidikan baru dilakukan tahun 2018. Penyidikan sempat mandek, sebab lanjut dia tersangka melarikan diri usai pemeriksaan pertama pada Maret 2019.

Namun tak lama, beberapa bulan kemudian, keberadaan tersangka berhasil dilacak dan berhasil ditangkap di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

“Kini tersangka kita titipkan  Lapas kelas IIA Banjarmasin atas  perintah Kajari Balangan, Khaidir, SH MH  sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan,” jelas Marjudin.

Diiutarakan  kasus yang menjerat tersangka Ruspandi ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Retribusi Pajak.

Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi. Yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel total sebesar Rp 284.500.000.

Sementara Syarifuddin mengatakan berkas akan dia serahkan ke pimpinan atau ketua PN Banjarmasin untuk menentukan ketua majelis hakim dan anggotanya.

“Paling lama biasanya satu minggu setelah ditetapkan majelis hakim sidang  perdana akan segera digelar,” ujar Syarifuddin.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment