Berangkat Umroh, Staf Bagian Umpeg Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Diberhentikan

Padahal Sudah Meminta Ijin Menunaikan Ibadah Umroh

by adm
0 comment 3 minutes read
Elly Meliyani Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar Memperlihatkan Surat (foto:istimewa)

Banjar, BARITOPOST.CO.ID –  Rasa tidak berkeadilan dialami oleh Elly Meliyani yang merupakan Staf Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg), di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Dia diberhentikan karena melakukan pelanggaran karena tidak hadir 11 hari berturut turut tanpa ijin.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat pemutusan hubungan kerja nomor : 800.1.10.4/2102-Umpeg/Disdik, tertanggal 21 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny.

Surat Permohonan Ijin Elly Meliyani Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar (foto:istimewa)

Surat Permohonan Ijin Elly Meliyani Staf Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar (foto:istimewa)

Baca Juga: Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemprov Kalsel Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

“Beliau (Elly Meliyani) datang ke kantor saya dengan membawa berkas bahwa beliau telah diberhentikan sebagai Staff Umpeg Disdik Banjar. Sebab dari pemutusan hubungan kerja ini karena beliau pergi ibadah umroh,” ujar Supiansyah Darham selaku Penasehat Hukum Elly Meliyani, Sabtu (25/11/2023). 

Menurut Supiansyah Darham, kliennya sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah umroh sudah mengajukan izin, setelah melaksanakan ibadah umroh dan tiba di tanah air, ternyata langsung mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dari Disdik Banjar.

Baca Juga: Tambah 4 Prodi Baru, STKIP PGRI Banjarmasin Resmi Jadi UPK

“Kami berharap Disdik bisa meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Karena kliennya diberangkatkan umroh untuk ibadah, bukan untuk hiburan,” paparnya.

Surat Pemutusan Hubungan Kerja Elly Meliyani Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar (foto:istimewa)

Surat Pemutusan Hubungan Kerja Elly Meliyani Staff Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Banjar (foto:istimewa)

Hingga saat ini, pihaknya belum melakukan langkah Tata Usaha Negara (TUN), karena sengketa kepegawaian di PTUN ada aturannya di UU PTUN Nomor 5/1986 dan perubahan-perubahannya dalam bab sengketa ditentukan. “Kami upayakan banding administrasi dulu di internal instansi,” katanya.

Baca Juga: Kejurkot IODI Banjarmasin Open 2023 Dikuti 149 Atlet Dancesport

Kalau secara internal tidak bisa diselesaikan, tambah Supiansyah Darham, maka pihaknya terpaksa akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sekali lagi berharap, perkara ini bisa damai, kasian beliau sudah 13 tahun mengabdi di Disdik Banjar, sangat kami sayangkan kalau akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini, beliau ini bahkan salah satu orang dekatnya Kadisdik. Semoga saja bisa disikapi dengan bijaksana oleh Disdik Banjar,” pintanya.

Penulis : Iman Satria

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment