Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah, Kejari Banjarmasin Buka Hotline Aduan

Kajari Banjarmasin Tjakra Surya Eka Putra SH MH.

Banjarmasin, BARITO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kejari Banjarmasin yang baru dibentuk nampaknya disambut baik masyarakat.

Terbukti baru dibentuk 13 Januari 2022, tim sudah menerima beberapa aduan  dugaan mafia tanah dari masyarakat.

Namun karena sifatnya masih awal, Kajari Banjarmasin Tjakra Surya Eka Putra SH MH

melalui Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Banjarmasin Akhmad Budi Mukhlis SH MHum mengatakan  belum bisa memaparkan lebih jauh.

“Karena sifatnya masih awal, laporan yang masuk dari masyarakat  atas dugaan  mafia tanah sekarang ini masih ditelaah tim,” ujar Budi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1).

Pastinya apabila kasus yang dilaporkan itu masuk kategori pidana umum, kata dia, akan diserahkan ke kepolisian. Namun, jika terkait dengan pidana khusus, ditangani sendiri oleh kejaksaan.

Pembentukan Tim Khusus Satgas Mafia Tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Satuan tugas ini dibentuk khusus untuk memberantas mafia tanah.

Dengan tujuan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good corporate governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Maka dari itu, untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam mencegah dan memberantas mafia tanah, Kejari Banjarmasi sudah membuka layanan hotline aduan untuk pelaporan praktik-praktik mafia tersebut.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik mafia tanah silakan laporkan dan adukan ke nomor 08115030171. Kita siap layani dan pastinya akan kita tindaklanjuti  laporan yang masuk,” kata Kasi Intel Kejari Banjarmasin ini.

Diketuai Akhmad Budi Mukhlis, Tim Satgas Mafia Tanah Kejari Banjarmasin beranggotakan Kasi Pidum Roy Madino, Kasi Pidsus Arif Ronaldi, Kasi Perdata dan TU  Erick Ludfiyansyah. Kemudian Kepala Sub Seksi Ekonomi Riski Senja, Kepala Sub Seksi Penuntutan Victor Ridho, Kepala Sub Seksi penyidikan Adi Suparna, dan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum M Arie Pratama.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin