Belum Dibolehkan, Truk Tetap Melintas di Jembatan Sei Alalak

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Larangan melintas bagi truk dan bus atau kendaraan dengan roda enam atau lebih yang terpasang  di oprit Jembatan Sei Alalak.

Pemberitahuan yang dipasang berlogo Kepolisian, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan Kementrian Perhubungan ini berukuran kurang lebih 3 x 1,5 meter.

Namun hal ini nampaknya masih tak diindahkan sejumlah pengendara khususnya pengendara truk.

Ketika Barito Post memcoba melakukan pantauan sekitar pukul 17.30 Wita di jembatan penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Baritokuala ini, terlihat belasan truk masih melintas di atas jembatan, Selasa (12/10/2021).

Truk-truk melintas di atas Jembatan Sei Alalak baik dari arah Jalan Hasan Basri menuju Jalan Trans Kalimantan maupun sebaliknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Fauzan Arianto menegaskan, truk, bus dan kendaraan dengan roda enam atau lebih belum diperbolehkan melintas di jembatan tersebut.

“Belum boleh,” kata Kompol Fauzan dikonfirmasi wartawan  Selasa (12/10/2021).

Menurutnya Forum Lalu Lintas yaitu Kepolisian dalam hal ini Dit Lantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksana Jalan Nasional dan Pemerintah Daerah belum membahas terkait izin bagi truk, bus dan kendaraan beroda enam atau lebih melintas di Jembatan Sei Alalak.

“Memang belum diizinkan, ini keputusan bersama di Forum Lalu Lintas. Sampai saat ini memang belum dibahas dalam rapat,” kata mantan Wakapolres Tanah Laut Ini

Pengendara truk, bus atau kendaraan dengan roda enam atau lebih yang masih melintas sebelum ada izin kata dia maka otomatis dapat dikategorikan melanggar aturan lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi penindakan berupa tilang.

Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polresta Banjarmasin dan Polres Baritokuala untuk mengantisipasi hal tersebut.

Diketahui, sejak pertamakali dibuka untuk umum kurang lebih dua minggu lalu pada Minggu (26/9/2021), memang sementara kendaraan penumpang dan sepeda motor menjadi prioritas untuk bisa melalui jembatan tersebut.

Sedangkan truk, bus dan kendaraan dengan roda enam atau lebih belum diizinkan melintas.

Hal ini juga terkait dengan sertifikasi kelayakan Jembatan Sei Alalak yang masih belum secara resmi terbit meskipun secara fisik jembatan sudah dapat digunakan.

(Penulis Mercurius) 

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Belum Dibolehkan, Truk Tetap Melintas di Jembatan Sei Alalak — kalsel.siberindo.co Rabu, 13 Oktober 2021, 13:13 - 13:13

[…] Belum Dibolehkan, Truk Tetap Melintas di Jembatan Sei Alalak […]

Reply

Leave a Comment