Bawa Sabu 50,5 Gram, Warga Tanjung Berkat ini Diciduk di Teluk Tiram Banjarmasin

SIMPAN SABU - diduga mau transaksi Sabu-sabu, pria berinisial SN ini dibekuk di kawasan Jalan Teluk Tiram Banjarmasin, Jumat (14/7/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berat 50,5 Gram berinisial SN (36) ini dibekuk pada Jumat (14/7/2023) tadi. Tepatnya di Jalan Teluk Tiram Gang Family Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari warga Warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat itu juga ditemukan satu dompet warna merah.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, Minggu (16/7/2023) mengatakan sebelumnya anggotanya mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada transaksi Sabu-sabu.Kemudian dilakukan penyidikan sehubungan informasi tersebut.

Baca Juga: Digerebek di Rumahnya Kawasan Alalak Selatan, Polisi Sita Sabu Pria Setengah Baya

Saat pelaku  berada di TKP hingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di saku celana belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kompol Indra didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam kepada awak media.

Penulis: Arsuma

Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul