Batas Surat Kehilangan di Kepolisian Berlaku Satu Bulan

by baritopost.co.id
3 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin memberikan layanan yang cepat dan mudah ke masyarakat, Senin (29/8/2022). Salahnya satunya yang dirasakan oleh Krisna (25) warga Kecamatan Banjarmasin Timur saat mengurus laporan surat kehilangan.

Ia mengaku sebelumnya pernah mengurus surat kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Tabungan. Seiring waktu berjalan saat ia akan mengurus surat-surat itu ternyata batasnya waktunya hanya berlaku satu bulan.

“Saya baru tahu setelah baca. Akhirnya saya datang lagi ke sini, Alhamdullilah tetap dilayani dengan baik. Terima kasih SPKT Polresta Banjarmasin, ” sebut Indra.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kepala SPKT Iptu Sunaryo mengatakan, batas waktu berlaku surat ini pada dasarnya bertujuan agar masyarakat segera mengurus sesuai peruntukannya.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/gatriwara-gelar-seminar-etika-dalam-pergaulan/
https://www.baritopost.co.id/tim-assesor-surveilen-dan-sampling-kualitas-air-dan-udara-di-labkes-kalsel/

“Waktu satu bulan cukup panjang, selesai dari sini. Kita harap masyarakat segera mengurusnya, ” tambahnya. Dia juga mengatakan pada prinsipnya kepolisian mengutamakan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.

“Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan selama persyaratan ada, cukup lima menit selesai” ucap Kepala SPKT Iptu Sunaryo.

Dijelaskannya kembali untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya untuk selanjutnya diproses.

“Harus milik pribadi bukan orang lain, bisa kami bantu surat pembuatan Surat Kehilangan tersebut dan pelayanannya gratis,” terang Iptu Sunaryo. Disebutkannya pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari Bank.

“Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangan tersebut,”ucap Iptu Sunaryo.

Namun, ia mengingatkan untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan. “Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya,” pungkas Ka SPKT ini.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

3 comments

Leave a Comment