Banjarmasin Ingin Seperti Tangsel Gratiskan Layanan Kesehatan

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), seperti yang dilakukan di Kabupaten Tangeran Selatan, hal inilah yang patut diambil contoh bagi Kota Banjarmasin.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Mathari , Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Menurut Mathari, sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tangeran terkait revisi dari perda terdahulu, dimana di daerah tersebut ternyata pelayanan kesehatan bagi masyarakat, gratis hanya dengan menunjukkan E-KTP.

“Kemarin baru saja kami melakukan kunker ke Kabupaten Tangerang Selatan, untuk study banding terkait revisi perda no 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, ternyata justru daerah ini, menggratiskan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan E-KTP, ini yang patut kita contoh bagi daerah kita,” katanya.

Dirinya berharap agar daerah ini bisa mencontoh Kabupaten Tanggerang Selatan (Tangsel) untuk menggratiskan pelayanan kesehatan hanya dengan modal nenunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Hanya dengan menunjukkan E-KTP penduduk Tangsel saja, pelayanan kesehatan gratis, hebat kan, mulai dari berobat hingga rumah sakit, gratis dan ini bisa dicontoh,” katanya.

Dikatakan Mathari, rancangan peraturan daerah (Raperda) merevisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan bisa diarahkan kesana akhirnya, yakni, mencontoh kebijakan Kota Tanggerang Selatan.

“Kalau dihitung APBD kita memungkinkan menanggung beban itu, bisa secepatnya kita realisasikan,” ujar Mathari yang menjadi ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut.

Menurut Mathari, semangat ini bisa terlaksana dengan Pemkot Banjarmasin akan memiliki rumah sakit sendiri, yakni, RS Sultan Suriansyah yang sedang dalam tahap pembangunan akhir.

“Salah satu semangat kita revisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan inikan karena kita membangun RS, harus ada aturannya,” terang Mathari.

Menurut dia, Perda yang berlaku saat ini hanya menangani masalah retribusi pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas, sebab Pemkot Banjarmasin tidak memiliki RSUD selama ini.

“Kalau RSUD daerah kita ini selesai dibangun, yakni, target 2019 ini, beroperasinya sudah ada aturannya yang siap,” paparnya.

Terlebih, kata Mathari, Kementerian Kesehatan RI dalam konsultasi pihaknya tentang revisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini tidak mempermasalahkan.

“Jadi Kemenkes menyatakan tidak masalah Banjarmasin merevisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, asal tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dipersilahkan melanjutkan pembahasan,” ungkapnya.

Bahkan, kata Mathari, kalau memang dalam revisi Perda ini akan tetap menerapkan adanya retribusi, hingga bisa bertambah katagorinya, juga tidak dilarang. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment