April 2019, Imigrasi Kalsel Keluarkan 3.082 Paspor

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Keimigrasian Kalimantan Selatan  selama bulan April telah mengeluarkan  3.082 paspor.

Pengeluaran paspor tersebut dilakukan oleh 2 kantor imigrasi (kanim) dan 1 (unit layanan paspor) ULP.

“Dari total 3.082 paspor, sebanyak 1.881 dari Kanim Banjarmasin, 130 Kanim Batulicin dan dari ULP Barabai 1.071. Dari sejumlah 3.082 paspor itu, pemohon yang dominan tetap perempuan yaitu sebanyak 1.768 orang,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida belum lama tadi.

Berkait paspor ini, Dodi mengatakan bahwa pihaknya menerima
Surat Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 2 Mei 2019 lalu.

Surat tersebut kemudian diteruskan ke Kakanim Banjarmasin dan Batulicin.

Surat itu berisi arahan direktur jenderal untuk menunda pemberian paspor terhadap 84 orang WNI  eks penghuni Depot Tahanan Imigresen Juru di Pulau Pinang dan Imigresen Belantek-Kedah di Malaysia.
Menurut Dodi, hal itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang tanggal 16 April 2019 kepada Direktur Jenderal Imigrasi tentang Laporan Penundaan Pemberian Dokumen Perjalanan (paspor) bagi para WNI Bermasalah tersebut.
“Jadi kami sudah meneruskan kepada para Kakanim tentang arahan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut agar kantor imigrasi di Kalimantan Selatan untuk menunda terlebih dahulu penerbitan paspor bagi 84 orang WNI eks tahanan Imigresen Malaysia dimaksud. Pertimbangannya adalah bahwa mereka itu pernah melakukan pelanggaran hukum Imigresen Malaysia,” jelasnya.

Dodi mengatakan bahwa penundaan tetap dilakukan meskipun pelanggarannya belum tentu sepenuhnya merupakan kesalahan mereka.

“Bisa saja pelanggaran itu terjadi karena mereka merupakan korban dari pihak lain. Atau arena ketidaktahuannya atas peraturan yang berlaku tetapi kan sudah mencemarkan nama Bangsa Indonesia. Oleh karena itu solusi terbaiknya adalah harus dilakukan pendalaman jika mereka kembali mengajukan permohonan paspor,” terangnya.
Dia meminta agar jajaran kantor imigrasi untuk waspada. Karena walaupun dari 84 orang WNI dimaksud tidak satupun berasal dari wilayah Kalimatan Selatan tetapi kemungkinan mereka untuk mengajukan paspor di Kalimantan Selatan tetap terbuka.

WNI yang bermasalah itu berasal dari  Sumatera Utara, Aceh, Lampung, Jawa Timur, NTB, NTT dan Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan penundaan pemberian paspor di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencatat bahwa pada tahun 2019 ini, sampai dengan tanggal 3 Mei yg lalu jumlahnya mencapai sebanyak 1.794 orang dan yang terbanyak masing-masing di Kanim Tanjung Balai Karimun = 126 orang, Medan = 121, Kediri dan Jambi masing-masing 116 orang. Sedangkan jumlah penundaan WNI berangkat ke luar negeri karena diduga akan menjadi TKI Non Prosedural jumlahnya mencapai angka 182 orang masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta = 164, Entikong-Kalimantan Barat = 8, Tanjung Balai Karimun-Riau Kepulauan = 7 dan Bandara Internasional Minangkabau = 3 orang.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment