Ansharudin Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Laporannya

KUASA hukum H Ansharudin dari Borneo Law Firm,   Muhammad  Pazri SH MH (baju batik) usai dikonfirmasi wartawan (foto iman satria)

Banjarmasin, BARITO – Bupati Balangan H Ansharudin memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel , Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 09-30 wita pagi.

Datang bersama kuasa hukumnya Muhammad  Pazri SH MH dari Borneo Law Firm, hingga pukul 16.00 wita  H Ansharudin berada di Lantai 3 ruang penyidik di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel belum juga terlihat turun.

Sementara sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang dengan sabar menunggu di depan kantor ditreskrimum akhirnya bisa bertemu kuasa hukum Muhammad Pajri SH MH yang akan sholat Ashar di Masjid Polda.

Kepada wartawan Pajri membeberkan kedatangan pihaknya guna memenuhi undangan penyidik guna melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan kliennya terhadap  Dwi Putra , Rusian dan Muhlisin”Diminta klarifikasi tambahan dan diminta secara detail menjelaskan tahapan peristiwa hukum baik waktu dan tanggal lalu disesuaikan dengan bukti terkait” beber Pajri .

Pajri optimistis dengan laporan balik kliennya itu agar  semuanya bisa terang benderang dan  proses hukum bisa berimbang dengan laporan dari terlapor sebelumnya terhadap kliennya itu .”Yang kami tonjolkan adalah ada dua peristiwa hukum yakni kejadian 2 April 2018 dimana versi pelapor klien kami (Ansharuddin,red) ada di Banjarmasin padahal versi kami bukti otentik klien kami ada di Balangan” ujarnya.

Pajri sendiri tak merinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik ke kliennya, namun semua pertanyaan baik mulai perkenalan dengan Dwi Putra termasuk masalah cek juga diberikan penjelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya menyusul penetapan tersangka dalam kasus penipuan pada laporan yang dilayangkan Dwi Putra, H Ansharudin melakukan klarifikasi kepada wartawan media cetak dan elektronik.

Dalam klarifikasi bersama melalui kuasa hukumnya, Ansharudin mengeluhkan status tersangka penipuan yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan, diduga sarat kejanggalan serta melabrak prosedur hukum yang seharusnya ditempuh. Pasalnya laporan balik yang dilayangkannya ke Dwi Putra dinilai lamban prosesnya

Ansharuddin melapor balik kepada Dwi Putra dan dua rekannya terkait dugaan adanya tindak pidana penipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan turut serta membantu tindak pidana

Namun menurut Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi memastikan laporan balik Ansharuddin tetap diproses. Penyidik bekerja secara professional, sebab laporan yang dilayangkan Ansharudin belakangan dibanding laporan Dwi Putra yang lebih dulu.

Penulis: Mercurius

 

Related posts

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam

Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25