Anggota Komisi I DPRD Kalsel Sahrujani Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

by admin
0 comment 2 minutes read

Alalak, BARITO – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi pemerintahan dan hukum, H Sahrujani melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (22/8/2022).

Sahrujani mengungkapkan, kenapa pihaknya memilih perda ini untuk di sosialisasikan atau di sebarluaskan ke masyarakat, alasannya, karena saat ini dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu jumlahnya lumayan besar.

Karena besarnya dana desa dari pemerintah pusat, lanjutnya, maka perlu kehati-hatian dalam penggunaannya, sehingga aparat desa perlu dibekali pengetahuan, salah satunya melalui Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Perda Kalsel ini perlu disebarluaskan, agar para aparat desa bisa melaksanakan kegiatan di desanya sesuai aturan-aturan yang telah dibuat, salah satunya seperti aturan yang ada di dalam perda ini,” terangnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menegaskan, adanya sosialisasi perda ini, maka kita memberikan perhatian khusus kepada desa, sekaligus mengingatkan aparat desa menggunakan dana APBN itu untuk kepentingan masyarakat serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang harus kita galakan.

“Keberadaan BUMDesa itu akan membangkitkan perekonomian di desa,” tegasnya.

Sahrujani juga menegaskan, keberadaan perda ini sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dan desanya, namun disarankannya perlu peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) aparat desa.

“Perlu pelatihan aparat desa biar terarah dalam penggunaan dana APBN,” sarannya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Alalak, Sugiarti selaku narasumber, antara lain menuturkan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, otonomi, partisipasi, gotong royong, sewa kelola, swadaya, keterpaduan, transparan dan akuntabilitas.

Sedangkan tujuan dan sasaran dari pemberdayaan masyarakat dan desa ini, lanjutnya, yaitu sinkronnya kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa, kemudian meningkatnya koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa, antara pemerintah, pemerintah daerah, kabupaten dan kota serta kelurahan dan desa.

Selanjutnya, sinergi potensi sumberdaya yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah, kabupaten dan kota serta kelurahan dan desa maupun pelaku usaha, kemudian terpenuhinya kebutuhan dasar dan peningkatan pelayanan publik dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Ditegaskannya, kebijakan ini untuk penguatan otonomi, kemudian meningkatnya pelayanan publik hingga meningkatnya kesejahteraan kemandirian masyarakat, penanggulangan kemiskinan, standar operasional prosedur pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan keuangan daerah yang pro rakyat.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment