Anggaran Pilkada Gubernur Kalsel 2024 Rp200 Miliar

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebagai bentuk kesiapan menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalsel telah menyiapkan anggaran pemilu tersebut sebesar Rp200 miliar, bahkan bila diperlukan tambahan dana, maka disiapkan di 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Kalsel, Heriansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/7/2022).

Heriansyah menyebutkan, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia pada 27 November 2024.

Sebelum tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak, lanjutnya, maka telah disikapi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak.

“Untuk dana Pilkada Gubernur telah menetapkan di tahun 2022 sebesar Rp100 miliar, kemudian ditambah di tahun 2023 sebesar Rp100 miliar, sehingga totalnya Rp200 miliar, apabila nanti ada kekurangan anggaran, maka itu akan diusulkan di tahun 2024,” terangnya.

Diungkapkan Heri, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyampaikan kepada kami rencana anggaran yang diinginkan, yaitu sebesar Rp130 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp65 miliar.

“Rencana anggaran dari KPU dan Bawaslu itu untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur 2024 termasuk untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sebutnya.

Sebagai bahan pembanding, tukasnya, anggaran Pilkada Gubernur di tahun 2019 kemarin sebesar Rp150 miliar, kemudian ditambah anggaran saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rp5 miliar.

“Namun dana Rp5 miliar untuk PSU itu tidak terpakai, sehingga dikembalikan ke kas daerah oleh KPU Kalsel,” terangnya.

Untuk dana pelaksanaan Pilkada Gubernur tersebut, imbuhnya, anggarannya itu berupa dana hibah, yang dimulai dengan Nota Kesepakatan Hibah Daerah (NKHD) setelah itu baru diproses pencairannya sesuai permintaan KPU.

Disinggung tugas Badan Kesbangpol, disebutkan Heri itu berupa edukasi politik bagaimana masyarakat nantinya turut berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi pemilu melalui sosialisasi dan kegiatan-kegiatan pengenalan tahapan-tahapan pemilu, khususnya kepada para pemilih pemula.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment