Anang Getot Simpan Sabu 4,51 Gram Ditangkap Polisi

GREBEK SABU-Anang Getot digrebek di rumah dengan temuan 20 paket Sabu berat kotor 4,51 Gram hingga membuatnya masuk penjara, Selasa (19/2/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar sabu bernama Arbainsyah alias Anang Getot (36) digrebek di rumahnya, Selasa (19/2/2019) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Dari warga Jalan Ampera 3 ujung RT 38 No 88 Kelurahan Basirih Kecamatan Bajarmasin Barat ditemukan 20 paket Sabu berat kotor 4,51 gram.

Setelah ditimbang Sabu itu
berat bersih 1,13 Gram yang disimpan Anang Getot di Satu kotak rokok Red Bold. Juga di ada satu kotak permen warna hitam, ironis juga ditemukan satu serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan saat pelaku di rumah langsung digrebek dan penggledahan. Barang bukti (Barbuk) itu disimpan di kamar rumah Anang Getot. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Barat.

“Saat ditangkap pelaku tak melawan dan terlihat oasrah. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Jody
Arsuma

Related posts

Tiga Jenazah KM Virgo Tiba di Banjarmasin Malam Ini, Penyelam TNI AL Pecahkan Kaca Kompartemen untuk Evakuasi

Sarang Halang Memanas, BABAK Desak DPRD Kalsel Buka Administrasi Sertifikat Pemkab Tala

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Handil Bakti, Pengedar Sembunyi di Kamar Mandi