Anak Diduga jadi Korban Bullying, Ayah Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Oknum Jaksa

Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum menunjukkan laporan polisi terkait dugaan kasus perundungan anak di Banjarbaru. (foto: Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SMP di Banjarbaru berujung panjang. Seorang ayah bernama Salehuddin justru dilaporkan ke polisi oleh istri oknum jaksa setelah anaknya diduga menjadi korban bullying di lingkungan sekolah.

Laporan tersebut kini masih berproses di Polres Banjarbaru. Bahkan Salehuddin disebut telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengatakan laporan terhadap suaminya dibuat oleh orang tua terduga pelaku perundungan pada 20 November 2025 lalu.

“9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang Unit PPA,” ujar Hafizah kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Hafizah, anaknya berinisial RZ (14), siswa kelas VII salah satu SMP di Banjarbaru, mengalami trauma akibat dugaan perundungan tersebut hingga harus menjalani pengobatan rutin ke psikiater.

“Anak kami sampai takut pergi sekolah dan akhirnya harus pindah sekolah. Sekarang masih rutin mengonsumsi obat dari psikiater,” katanya.

Ia mengaku heran karena suaminya justru diproses hukum. Padahal, menurutnya, Salehuddin hanya meminta kepada terduga pelaku agar berhenti mengatai anak mereka.

“Suami saya hanya bertemu di jalan dan meminta pelaku berhenti membully anak kami, tapi malah disebut mengintimidasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hafizah juga mengungkapkan suaminya sempat dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Kami merasa dirugikan. Seolah-olah ada upaya memanfaatkan jabatan dalam persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Dr Zulfina Susanti SH MKn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Kalsel.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tanggal 11 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Zulfina Susanti, mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Klien kami sudah beberapa kali mencoba melakukan perdamaian dengan mendatangi rumah pelapor karena rumah mereka berdekatan, namun tidak ada tanggapan,” ucapnya.

Pihaknya menilai kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berharap laporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban. Ini menjadi langkah terakhir setelah upaya penyelesaian melalui sekolah tidak membuahkan hasil,” tegas Zulfina.

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI, KPAI, Ombudsman, Kejagung, Kejati Kalsel, hingga Dinas Pendidikan.

Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan terkait perkara tersebut.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Saksi Fakta ‘Bungkam’ Dalil Penggugat

Sembunyi di Lanting Sedot Emas, Ateng Ditangkap dalam Kasus Penyerangan Polisi di Katingan

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel