Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa damai. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemulihan layanan kelistrikan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi hingga pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Delapan tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM Kalsel tersebut yakni:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera mengambil langkah konkret dalam penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memastikan Kalimantan Selatan terbebas dari karhutla dan kabut asap dalam waktu maksimal dua minggu.
- Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, mahasiswa mendesak Gubernur Kalimantan Selatan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Menuntut pemulihan segera seluruh layanan kelistrikan yang terdampak pemadaman secara menyeluruh.
- Menuntut PT PLN memberikan kompensasi sebesar 50 persen kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik, sekaligus memastikan proses pemulihan dan evaluasi dilakukan secara transparan dalam waktu maksimal satu minggu.
- Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, mahasiswa mendesak pencopotan General Manager PT PLN UID Kalselteng sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab.
- Mendesak Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh SPBU/SPBUN yang terbukti melakukan penyelewengan.
- Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa menuntut pimpinan Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan mundur dari jabatannya.
- Menuntut pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Delapan tuntutan tersebut disampaikan saat mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (20/8/2026).
Massa Aliansi BEM Kalsel saat berorasi di depan Rumah Banjar kemudian ditemui langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Syaripuddin bersama jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam orasinya, mahasiswa mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang terus berulang dan berpotensi memicu kabut asap tebal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Menurut mereka, dampak kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menghambat penerbangan, meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menurunkan kualitas hidup masyarakat di Kalimantan Selatan.
Selain persoalan karhutla, mahasiswa juga menyoroti krisis pasokan kelistrikan yang ditandai dengan terjadinya pemadaman bergiliran. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani oleh PLN. Mereka juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait bersikap tegas dalam menertibkan distribusi BBM, termasuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK meminta mahasiswa dan seluruh pihak terkait menyikapi persoalan secara proporsional dan tidak terburu-buru menyalahkan atau menghakimi pihak tertentu.
Supian HK menekankan pentingnya memahami kondisi yang terjadi di lapangan, mengikuti proses yang sedang berjalan, serta membangun komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, pemerintah, kepolisian dan DPRD.
“Jangan mudah menyalahkan atau menuduh sebelum memahami kondisi sebenarnya di lapangan. Penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui kerja bersama dan komunikasi dengan pihak terkait,” ujar Supian HK.
Politisi senior Partai Golkar itu juga mengingatkan agar setiap keputusan atau kebijakan tidak dibuat dengan batas waktu yang terlalu singkat, seperti dua minggu, karena kondisi di lapangan dapat berubah dan sewaktu-waktu dimungkinkan terjadi situasi darurat.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memahami persoalan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mahasiswa mengenai proses yang sedang berjalan.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memahami persoalan sekaligus menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa mengenai proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Supian HK menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah menjaga kebersamaan dan mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang ada, bukan justru memperbesar perbedaan maupun saling menyalahkan.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalsel, ia bersama timnya sekitar satu bulan telah turun ke sejumlah lokasi terdampak karhutla. Dari kegiatan lapangan tersebut, ia melihat kondisi alam yang kering dan panas turut meningkatkan risiko kebakaran.
Namun, diungkapkan Gusti Iskandar adanya indikasi terjadinya karhutla ini akibat pembakaran secara sengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tutupnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya