Alasan Sakit TB Paru, Lian Silas Minta Penangguhan Penahanan

Digelar Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana ayah gembong narkotika Fredy Fratama, Lian Silas untuk pertama kalinya digelar di PN Banjarmasin, Selasa (12/12).

Agenda sidang sendiri hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa. Ada sekitar 300 halaman isi dakwaan yang dibacakan JPU Mashuri SH.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

Usai dakwaan, melalui penasehat hukumnya, Ernawati SH MH, Lian Silas mengatakan akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, alasan sakit TB paru yang cukup kronis, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

“Klien kami sedang sakit. Hasil rekam medik beliau mengalami sakit TB paru yang cukup kronis. Ada cairan di dalam parunya,” ujar Ernawati kepada majelis hakim. “Apa tidak bisa berobat jalan saja dari Lapas,” tanya Jamser.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

Menurut Erna, kliennya biasanya melakukan pengobatan cairan dalam rongga paru ke Jakarta. Sehingga kalau bisa lanjut dia, majelis hakim bisa mengabulkan permohonan mereka untuk menangguhkan penahanannya.

Nampak Erna menyerahkan dua nama sebagai penjamin, yakni dirinya sendiri dan isteri terdakwa bernama Marlina.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Jamser mengatakan akan mendiskusikan hal itu kepada anggota majelis lainnya. “Nanti kita jawab pada agenda sidang minggu depan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, Lian Silas didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil dari transaksi narkotika yang dilakoni anaknya Freddy Fratama. “Ada pencucian uang sebesar Rp 1 Trilian di transaksi narkoba Fredy Fratama ini,” ujar JPU kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

Atas dasar itu, dalam dakwaan subsidair JPU menjerat pasal 3 dan 4 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lebih Subsidair pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Dinihari, Api Amuk 4 Rumah Warga di Tatah Belayung Banjarmasin

Atau kedua primair pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pemko Banjarmasin Ditetapkan KPK Sebagai 1 dari 10 Pemda Terbaik di Indonesia

Kapolresta Banjarmasin Serukan Pemilu Damai di Momen Nobar, Timnas vs Filipina

Wawali Pastikan Daging dan Sembako Aman Menjelang dan Sesudah Idul Adha