Akui Salah Kelola Dana Desa, Kades Desa Merah Balangan Minta Hukuman Seringannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Menghadiri sidang secara virtual, Syamsuni Kepala Desa Merah Kabupaten Balangan,mengaku salah dan meminta maaf.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mengaku salah dalam mengelola dana desa, Syamsuni Kepala Desa Merah Kabupaten Balangan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Permintaan itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Arbain SH pada sidang lanjutan dipengadilan tipikor, Rabu (30/8).

“Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” ujar Arbain.

Diakui, terdakwa memang telah melakukan kesalahan dalam mengelola dana keuangan desa di desa yang dipimpinnya.
Sehingga akibat perbuaan itu, masyarakat desa dirugikan.

Namun demikian, lanjut Arbain kendati telah melakukan kesalahan, disisi lain terdakwa juga telah banyak memberikan sumbangsih kepada desa Merah.

Baca Juga: Sales PT. Tiga Serangkai Dituntut 1,9 Tahun

“Oleh karenanya mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali terutama pasal yang dijeratkan jaksa yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Diketahui, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp195 juta lebih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Atas pembelaan tersebut, Adi Suparna mengatakan akan menjawabnya secara tertulis. “Sesuai perintah pimpinan untuk pledoi akan kita jawab secara tertulis,” ujar Adi.

Seperti diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp195.337.908.

Salah satu yang diduga terkait pengeolaan dana desa yang tidak sesuai adalah masalah pembangunan jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment