Akta Hibah Tanah RSUD Hadji Boejasin tak Ditemukan, Pemkab Tala Absen dari Mediasi

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Rapat mediasi terkait legalitas tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin di Kantor Pertanahan Tanah Laut. (Ist)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Legalitas tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin kembali menjadi sorotan. Dalam mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (8/10/2026), terungkap adanya sejumlah dokumen pertanahan yang dinilai belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, akta hibah yang menjadi bagian penting dalam penelusuran riwayat tanah disebut tidak ditemukan dalam warkah.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut tidak hadir dalam mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan. Padahal, pembahasan tersebut berkaitan dengan kepastian administrasi dan status hukum tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan dengan anggaran daerah.

Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menyayangkan ketidakhadiran Pemkab Tala. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah penting untuk memberikan penjelasan karena persoalan tersebut menyangkut aset dan kepentingan masyarakat.

Mediasi digelar berdasarkan undangan Kanwil BPN Kalsel Nomor UP.04.01/2703-63.100/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan PT Perembee dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

“Ini perlu dijelaskan. Apakah belum ada disposisi dari bupati atau undangan belum sampai kepada beliau? Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Bahrudin.

Dalam pertemuan itu, perhatian utama tertuju pada riwayat perolehan tanah. Direktur PT Perembee, H. Mawardi, meminta penjelasan mengenai sejumlah dokumen yang dinilai masih menyisakan persoalan administrasi dan yuridis.

Bahrudin menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2017, asal-usul tanah tersebut tercatat berasal dari hibah. Namun, berdasarkan keterangan dalam mediasi, akta hibah yang dimaksud tidak ditemukan dalam warkah yang ditelusuri Kantor Pertanahan Tanah Laut.

Penelusuran dan pencocokan data dengan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) juga mengungkap sejumlah dokumen yang dinilai belum memenuhi SOP. Beberapa dokumen bahkan disebut memiliki kekurangan tanda tangan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Tanah Laut menjelaskan, saat kajian awal dilakukan, pihaknya belum mengetahui adanya persoalan administrasi maupun yuridis seperti yang kemudian muncul dalam proses pemeriksaan.

Keterangan tersebut tercantum dalam catatan rapat mediasi 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Endah; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi; serta Direktur PT Perembee, H. Mawardi.

Kantor Pertanahan Tanah Laut juga menyampaikan bahwa dokumen terkait saat ini telah disita penyidik Polda Kalsel. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan akan melaksanakan hasilnya sesuai ketentuan.

Selain akta hibah, PT Perembee turut mempertanyakan status Hak Pakai Nomor 17 yang menurut Mawardi diduga belum melalui proses pelepasan hak secara sempurna.

Mawardi merujuk dokumen HGU Nomor 37 yang mencantumkan keterangan bahwa sertifikat telah dimatikan karena haknya dilepaskan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38/338. Namun, berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan tertanggal 21 Juli 2026, dokumen pelepasan hak dengan nomor tersebut disebut tidak ditemukan dalam warkah.

Menurut Mawardi, kondisi itu perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah proses pelepasan hak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan didukung dokumen yang semestinya.

Karena itu, PT Perembee meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen terkait, mulai dari akta hibah, berkas pelepasan hak, hingga dokumen yang disebut belum lengkap tanda tangannya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan informasi maupun dokumen tambahan secara tertulis. Masukan tersebut akan melengkapi notulensi sebelum diteruskan kepada pihak terkait.

Bahrudin juga meminta Pemkab dan DPRD Tanah Laut memberikan perhatian terhadap persoalan ini, terutama menyangkut kejelasan riwayat tanah dan kelengkapan administrasinya.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin. Ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, juga menjadi salah satu rujukan yang perlu dicermati sesuai konteks persoalan.

Meski demikian, tidak ditemukannya satu dokumen dalam warkah tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh proses pertanahan tidak sah. Penilaian tetap perlu didasarkan pada keseluruhan riwayat tanah, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar status tanah yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Hadji Boejasin benar-benar memperoleh kepastian,” tegas Bahrudin.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar