Azmi melanjutkan dalam proses pendaftaran hak cipta ini, pihaknya secara intensif melakukan konsultasi dan diskusi dengan legalize.idn, yang melakukan pendampingan pendaftaran hak cipta ini, karena karya lagu tersebut hanya dapat didaftarkan dengan data syarat KTP, NPWP dan email yang valid.
“Karena almarhum H Anang Ardiansyah sudah meninggal pada beberapa tahun yang lalu, maka proses pendaftaran dan legalitas administrasi kami serahkan kepada ahli warisnya Riswan Irfani,” jelasnya.
Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif
Disebutkannya pihaknya juga mencantumkan deskripsi ciptaan dalam proses pendaftaran, yakni “lagu daerah Kalsel dan Suku Banjar Ciptaan Almarhum H Anang Ardiansyah” yang dapat dilihat langsung oleh seluruh dunia dan masyarakat Indonesia bahwa Lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang, dimana data kepemilikan dan ciptaannya adalah ahli waris beliau, namun tetap kami nyatakan dan umumkan ini hasil karya dan ciptaan Sang Maestro almarhum H Anang Ardiansyah.
Sementara itu, ahli waris Riswan Rifani mengucapkan syukur Alhamdullilah serta terima kasih kepada Yayasan MLS Foudation yang telah membantu mendaftarkan hak cipta lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang karya almarhum H Anang Ardiansyah ke Kemenkumham.
Baca Juga: ODGJ Juga Wajib Memiliki KTP
“Sebagai ahli waris, saya berterima kasih kepada Bapak Lufti Saifuddin dan Yayasan MLS Foundation dan Legalize.IDN yang berkenan mendaftarkan hak cipta lagu karya almarhum abah H Anang Ardiansyah,” ucapnya.
Sebagai ahli waris, Riswan juga berharap setelah memiliki hak cipta lagu, pihak Yayasan MLS Foundation dan Legalize.IDN juga membantu dirinya untuk mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif
“Saat ini banyak lagu-lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah yang dipakai pihak ketiga tanpa izin dan tidak memberikan manfaat kepada kami sebagai ahli waris,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Kalsel, Dino Sirajuddin mengapresiasi langkah MLS Foundation dan Legalize.IDN mendaftarkan lagu-lagu karya penulis asli Banjar.
Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif
“Lagu asli daerah merupakan aset daerah dan itu harus dilindungi. Karena itu, kedepannya kita harapkan makin banyak lagi lagu-lagu karya penulis Kalsel yang memiliki hak cipta,” ujar Dino.
Ditambahkannya, almarhum H Anang Ardiansyah adalah perintis nama Kalsel di kancah nasional melalui lagu-lagu yang diciptakannya, sehingga daerah Kalsel ini akhirnya dikenal secara nasional.
Baca Juga: Garnita Kalsel : Tambah 2 Keterwakilan Perempuan di Legislatif
“Kalsel ini dikenal secara nasional, itu diantaranya melalui lagu-lagu karya almarhum H Anang Ardiansyah,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi