Ahli Sebut Sudah Tidak Benar Kalau Direksi Baramarta “Tutupi” Kas Perusahaan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi ahli keuangan negara dari Universitas Merdeka Malang DR Maxion Sumtasi mengatakan, direksi yang menutupi kas perusahaan bisa dikatakan sudah tidak benar.

Dikatakan tidak benar, sebab kas yang ditutupi, uangnya pasti akan diambil kembali oleh direksi.

“Ini  menurut saya tidak benar,” ujar ahli dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH pada sidang lanjutan perkara korupsi di PD Baramarta, Rabu (23/7).

Dibagian lain ia mengatakan adanya utang piutang yang diambil di kas perusahaan akan bisa membuat perusahaan tidak sehat, seperti misalnya terundanya pembayaran gaji karyawan.

Menyangkut pemeriksaan keuangan, saksi menambahkan bisa dilakukan akuntan publik untuk keluar masuk kas, tetapi karena PD Baramarta bagian dari aset dan keuangan daerah khususnya Kabupaten Banjar, maka pihak Inspektorat setempat dapat melakukan pemerikasaan untuk menentukan adanya unsur kerugian negara.

Diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan,  terdakwa Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kas perusahaan terkuras miliaran rupiah.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga dialirkan di pejabat di lingkungan Kabupaten Banjar.

Dalam dakwaan  terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

JPU mematok tiga pasal dalam dakwaannya, yakni dakwaan primair diduga melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih sibsidair melanggar  pasal 8  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 64 ayat 1 KHUP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment