Aftahuddin Gugat Kepengurusan PMI Banjarmasin, Borneo Law Firm Minta Pelantikan Ditunda

BUKTI GUGATAN - H. Aftahuddin didampingi kuasa hukum dari t BORNEO LAW FIRM, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., dan rekan saat memperlihatkan bukti gugatan ke pengadilan kepada awak media, Sabtu (29/8/2026). (foto:mercy ).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Aftahuddin resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Jumat (28/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Aftahuddin mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banjarmasin pada 12 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Tergugat I, Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih Hj. Ananda sebagai Tergugat II, sedangkan Plt. Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin H. Puar Junaidi ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum penggugat menyebut pokok perkara bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, tetapi juga menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan hingga penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

Pazri menjelaskan, dalam gugatan disebutkan Muskot PMI Kota Banjarmasin telah digelar pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin. Dalam forum tersebut, H. Aftahuddin dinyatakan terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin masa bakti 2026–2031.

Hasil tersebut, menurut penggugat, dituangkan dalam Berita Acara Muskot serta sejumlah dokumen organisasi lainnya.

Namun, persoalan muncul setelah kembali digelar Muskot pada 1 Agustus 2026.

Forum kedua tersebut menghasilkan Hj. Ananda, Wakil Wali Kota Banjarmasin, sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Adanya dua hasil Muskot inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” kata Pazri saat jumpa pers di Aula Kantor Koperasi Harum Manis, Belitung Darat, Kota Banjarmasin, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Borneo Law Firm, Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan berdasarkan rangkaian surat dan proses organisasi, termasuk arahan Pengurus Pusat PMI agar musyawarah digelar pada tanggal tersebut.

Forum tersebut, lanjut Pazri, dilengkapi sejumlah dokumen organisasi, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, Berita Acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan calon ketua.

Dalam gugatan juga disebutkan terdapat delapan suara yang memiliki hak suara.

Suara tersebut berasal dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan, serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.

Pelaksanaan Muskot 12 Juli 2026 disebut turut disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Meski demikian, Pazri menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan secara sepihak bahwa Muskot 1 Agustus 2026 tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Sejumlah hal yang menjadi pertanyaan dalam gugatan antara lain dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026 setelah adanya Muskot 12 Juli 2026, status hasil Muskot sebelumnya, keabsahan peserta dan pemilik hak suara, terpenuhi atau tidaknya kuorum, serta kesesuaian tahapan pencalonan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kewenangan panitia Muskot, kemungkinan adanya pencampuran kewenangan antara pengurus, Plt. Ketua dan panitia Muskot, mekanisme penetapan ketua terpilih hingga dasar penerbitan SK pengesahan kepengurusan oleh PMI Provinsi Kalimantan Selatan.

Minta Pelantikan Ditunda

Karena perkara telah resmi terdaftar di PN Banjarmasin, Borneo Law Firm meminta pelantikan pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 ditunda selama perkara berlangsung.

Permintaan tersebut diajukan melalui permohonan provisi dalam gugatan.

Penggugat meminta pengadilan menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026, serta mencegah pelantikan dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang berkaitan dengan hasil Muskot tersebut.

“Pesan kami sederhana, jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar,” tegas Pazri.

Menurutnya, pelantikan ketika sengketa masih berlangsung berpotensi menimbulkan keadaan organisatoris baru yang akan lebih sulit dipulihkan apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat persoalan dalam proses tersebut.

Namun, kuasa hukum menekankan bahwa permohonan provisi tersebut baru merupakan permintaan kepada majelis hakim dan bukan putusan pengadilan yang telah berlaku.

“Kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” ujarnya.

Borneo Law Firm juga meminta seluruh pihak di lingkungan PMI Kota Banjarmasin dan PMI Provinsi Kalimantan Selatan menahan diri serta tidak mengambil langkah yang berpotensi memperbesar konflik selama proses hukum berjalan.

“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot, dan SK pengesahan. Kalau semuanya memang sah, tentu akan terlihat dalam proses pembuktian,” kata Pazri.

Dalam pokok gugatan, penggugat meminta majelis hakim antara lain menyatakan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih masa bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026.

Selain itu, penggugat meminta SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan juga meminta agar penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat selanjutnya meminta para pihak menghormati dan tidak menghalangi H. Aftahuddin menjalankan kedudukannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026, termasuk memulihkan kedudukan, kehormatan, nama baik, harkat dan martabat penggugat serta memberikan akibat hukum sesuai putusan pengadilan.

Serahkan Penyelesaian kepada Pengadilan

Pazri menegaskan gugatan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib organisasi, bukan untuk memperuncing konflik internal PMI.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Karena itu kami berharap penyelesaian sengketa ini dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan hukum. Setiap proses organisasi harus berjalan sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya siap membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Borneo Law Firm lainnya, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan tertib organisasi, bukan semata-mata persoalan perebutan jabatan.

“Dengan adanya perkara yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Penulis : Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Panggung di Alalak Berangas Barat

Demo Kalsel Lumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Kemarau Panjang dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan