ADD Galam Bermasalah Inspektorat Minta 60 Hari Tuntaskan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari,BARITO – Saat ini tengah mencuat masalah Anggaran Dana Desa (ADD) Galam Kecamatan Bajuin sebesar Rp 43.995.000 yang di nilai warga tidak jelas penggunaannya, konon bahkan untuk bisa proses keluarnya dana tersebut dari bank, ada indikasi pemalsuan tanda tangan kepala desa setempat oleh oknum-oknum.

Tercatat, dana sebesar itu keluar pada tanggal 28 Desember 2018 lalu dari sebuah cabang perbankan di Tala dengan Cek nomor HO 613763. Dasar keluarnya dana itu juga adanya surat dari Pemerintahan Desa Galam tentang Surat Permintaan Pembayaran tahun 2018, nomor 0048/SPP/10.05/2018 tertanggal 28 Desember 2018, yang di tujukan kepada Kades Galam. Dalan surat itu untuk pembayaran kegiatan Bidang Pelaksana Pembangunan Desa untuk kegiatan pendidikan berupa pembangunan sarana dan pra sarana pendidikan sebesar Rp 38.590.000. Kemudian di susul adanya surat dari Pemerintahan Desa Galam yang isinya rincian permintaan pembayaran panjar kegiatan Rp 5.045.000 yang di peruntukan pembayaran kegiatan pembangunan sarana sarana dan pra sarana air bersih dengan tanggal yang sama.

Namun, setelah dana keluar kegiatan untuk pembangunan Taman Pendidikan Al qur’an (TPA) di desa itu pun tidak ada kegiatan sama sekali.

Dwiyono penjabat sementara (Pjs) kades Galam sebelumnya yang kini terpilih sebagai kades setempat dalam Pilkades lalu dan akan di lantik pada bulan Februari 2020.

Dibyo warga setempat di hadapan awak media mengungkapkan, Presiden Jokowi menyuruh masyarakat mengawasi uang rakyat seperti dana desa, Penjabat Sementara (Pj) kades Galam Dwiyono bahkan pernah bicara secara lantang kalau ada kebocoran ADD Galam 2018 di hadapan warga,”kata Dibyo.

Diketahui, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan tahun 2018 dan saat itu, kegiatan dilakukan oleh Pjs Kades Galam Dwiyono. Saat melakukan upaya konfirnasi ke Dwiyono melalui telepon selulernya, Ia membenarkan atas raibnya uang anggaran dana desa tahun 2018 itu, namun tidak  menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, sebab tanda tangan untuk melakukan pencairan uang di bank di palsukan oleh oknum, kata Dwiyono saat di konfirmasi.

“Saya tidak tahu, tanda tangan saya di palsukan,”ucapnya.

Menyikapi kasus ADD Galam ini, kepala Inspektorat Tala H.Sutrisno,S.sos,Msi mengaku ada laporan masuk ke pihaknya.

“Secara implisit bendahara mengakuinya dan berjanji akan mengembalikan, nanum beralasan dana yang di kembalikan tidak ada lagi. Sudah menjadi resiko bagi jabataj kades maupun bendahara untuk mengembalikan termasuk pelaksana kegiatan,”kata Sutrisno.

Ia menambahkan, solusi permasalahan ADD Galam ini minta mantan Pj Kades selesaikan, kalau tidak mau juga termasuk sampai bendahara, maka jika sampai pada uji forensik menyangkut tanda tangan di palsukan atau tidak nanti akan teruji. Inspektorat menerbutkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan maksimal 60 hari penyelesaian.

“Semua desa pasti ada temuan, tinggal semangat mengembalikannya saja, kalau tidak kembalikan maka lanjur ke proses hukum.

Terhadap persoalan ADD Galam tahun 2018 sebesar Rp 43 juta lebih itu, Inspektorat Tala pun mengingatkan kepada seluruh pemerintahan desa, jika sekali melakukan kesalahan maka itu di anggap lalai, namun jika dilakukan 2 sampai 3 kali jelas ada unsur kesengajaan. Inspektorat akan bersikap keras, dan melalui bupati yang akan memberikan teguran keras atau penegasan.

Inspektorat lanjutnya, boleh memeriksa tanpa perintah bupati, kebijakan pengawasan laporannya ke gubernur. Semua itu berlandaskan adanya atau mengetahui indikasi laporan dari masyarakat, dan pertanggung jawab yang tidak clear.

Untuk masalah ADD Galam katanya pula, minta di rembukan terserah kapan mau di kembalikan. Karena LHP akan di terbitkan dan di tulis, karena temuan ini telah di kembalikan tanggal sekian. Perbaikan bukan di inspektorat, tapi ada Binwas yang melibatkan desa dan inspektorat. Inspektorat mempunyai kewenangan memerikas semua SKPD, desa SD dan SMP.

Lantas apakah pihak perbankan juga di mintai keterangan ?

Menurut Sutrisno kemungkinan besar iya, namun hanya sebagai saksi saja karena keterkaitan yang mengeluarkan dana.

Inspektorat juga tengah meminta atas adanya sisa ADD Rp 1,8 milliar tahun 2019 dari 102 desa yang masih bermasalah. Inspektorat terus di ingatkan dan di tagih ke desa-desa.

Dari pantauan di kantor Inspektorat Tala dalam setiap harinya ada saja kades-kades yang datang.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment