Pelaihari,BARITO – Dalam perjalanan roda organisisasi pada internal Kepolisian, utamanya pada Polres Tanah Laut terjadi pemberian award dan sebaliknya ada yang harus dilepas seragam Polisinya lantaran kesandung dengan persoalan hukum berupa penyalah gunaan Narkoba. Langkah tegas pun diberikan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Dadang Dwi Cahyono. Ia pun harus lepas seragam dan bukan lagi sebagai anggota Polri lantaran kesandung Narkoba.
Personil yang mendapat PTDH itu tidak hadir dalam upacara, hanya ditampilkan fotonya saja oleh anggota Provost Polres Tala. Senin, (11/10/21) dihalaman Mapolres Tala, melalui sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto,S.I.K.
Kapolres Tanah Laut menyampaikan, bahwa PTDH tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri hingga dengan keputusan PTDH, karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,”ucap Kapolres.
Ia menambahkan, PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang begitu memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
PTDH tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep/240/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada upacara tersebut Kapolres Tanah Laut juga memberikan reward kepada kepada 6 personil Polres Tanah Laut yang berprestasi.
Mereka adalah anggota Sat Reskrim Iptu Rio Adi Pratama, S.TR.K., M.H., Aiptu Agung Rahmad Wijaya, S.H, Aipda Jarot Yudha Santoso, Bripka YK. Ari Wibowo atas kinerja dan dedikasinya dalam keberhasilan ungkap perkara dan menemukan pelaku atas nama Buton dan Aran dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga terjadi disamping warung saudari Lilik Nur Hidayat di Jalan A. Yani Rt 13 Desa Jorong Kecamatan Jorong, dan Kasi Dokkes Bripka Warsito atas kinerja dan dedikasinya menjadi operator 13 komponen pada aplikasi SDM budaya unggul, sehingga mendapat predikat juara 1 Satwil jajaran Polda Kalsel, serta anggota Sat Intelkam Bripka Septi Yuliani, S.H, atas kinerja dan dedikasinya karena telah membawa Sat Intelkam Polres Tala memperoleh penghargaan peringkat ke-3 dalam pencapaian target PNBP produksi SKCK dan pelayanan SKCK dimasa pandemi Covid-19 tingkat Polda Kalsel.
Kapolres Tanah Laut menekankan kepada personel yang menerima penghargaan, namun kiranya untuk tetap meningkatkan kinerjanya, terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan motivasi untuk lebih baik, dan kepada personel lainnya, yang belum menerima penghargaan kiranya, untuk dijadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,”pesan Kapolres. (Hum Polres Tala/baz)