Abdul Latif Sebut Asing Baginya dengan Istilah Satu Pintu dan Fee

Sidang Abdul Latif dengan saksi salah satu tim sukses yang juga anggota DPRD HST Fujiansyah Noor. (foto ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOT.CO.ID – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif mengatakan sangat asing baginya ketika para saksi mengucapkan satu pintu dan fee untuk semua proyek di kota Barabai.

“Saya sangat asing dengan kata itu (satu pintu dan fee, red),” kata Abdul Latif ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi Fujiansyah Noor, pada sidang lanjutan, Rabu (15/3).

Latif juga mempertanyakan kepada saksi Fujiansyah kapan dia mengucapkan kata satu pintu tersebut.

Dijawab,  saat dia ujar saksi  berada di rumah dinas terdakwa.  “Memang saat itu tidak ada kata seperti itu, tapi menurut saya arahnya (semua proyek,red) ke Fauzan Rifani,” jelas saksi yang merupakan salah satu tim sukses terdakwa saat mencalon sebagai Bupati HST tahun 2016.

Menurut terdakwa selama ini dirinya tidak pernah mengenal satu pintu apalagi untuk meminta fee proyek. Karena semua  pembangunan  katanya sama demi kepentingan dan kemakmuran  masyarakat Barabai.

Baca Juga: Otopsi Jenazah WNA yang Meninggal Akibat Laka di Perusahaan Batubara Belum Bisa Dilakukan

“Lalu kata-kata fee, saya juga merasa asing,” ucap terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dan berada di LP Sukamiskin Bandung ini.

Menanggapi ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH mengatakan sudah dijawab saksi, bahwa Fauzan yang mengkondisikan semua proyek itu. “Kapasitas terdakwa disini hanya membenarkan atau tidak keterangan saksi. Untuk selebihnya nanti ada porsinya saat pemeriksaan terdakwa,” ucap Jamser.

Sidang sendiri kembali menghadirkan empat saksi yakni Said abdul Basit, Erick Rianto. Fujiansyah Noor dan Habib Hapiji. Keterangan saksi hampir sama dengan saksi terdahulu. Semuanya mengatakan hal yang sama yakni mereka memberikan fee antara 7,5 hingga 10 persen dalam setiap proyek kepada ketua Kadin HST Fauzan Rifani yang merupakan orang kepercayaan terdakwa (bupati Abdul Latif).

“Terkait fee proyek memang sudah tersistem, bisa dikatakan tidak ada fee tidak ada proyek” ujar saksi.

Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi / suap pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.

Baca Juga: Larikan Diri saat Sidang Tuntutan, DPO Kejari Kotim Ditangkap Tim Intel Kejari Tanbu

Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan  Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Ikadin HST.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami

Api Lumat Rumah Kosong di Flamboyan Banjarmasin

Kasus TPPU Investasi ‘Solar’ Bodong Naik ke Penyidikan, Dirkrimum Polda Kalsel :Kita akan Lakukan Upaya Paksa”