Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Pemuda, Temukan 41,8 Gram Sabu di Belitung Darat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
DUA TERSANGKA - Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap dua tersangka narkoba jenis sabu-sabu di Belitung Selatan Banjarmasin, Sabtu (24/10/2026) dinihari. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial HR (23) ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka sendiri di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (24/10/2026) dinihari sekitar pukul 02.45 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Selasa (27/10/2026) mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap seorang pengguna berinisial AR oleh pihaknya. Dari hasil interogasi, AR mengaku membeli sabu dari tersangka HR.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah HR. Anggotanya kemudian melakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti di dalam dompet warna merah yang diletakkan tersangka di dalam jaket yang tergantung di belakang pintu kamar,” ungkap Kanit.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 41,80 gram tanpa plastik klip. Satu paket di antaranya seberat 1,26 gram ditemukan di dalam dompet merah.

Satu unit ponsel merk Oppo yang diletakkan di dalam lemari, satu timbangan digital, satu dompet warna merah dan satu dompet warna biru. Satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang ditemukan di dalam dompet merah di atas meja.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Sudirno.

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar