80 Toko Terpaksa Disegel Sepanjang 2019

illustrasi penyegelan

Banjarmasin, BARITO – Sepanjang tahun 2019 lalu Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Banjarmasin menindak tegas dengan melakukan lenyegelan 80 toko dana lapak dagang. Itu dilakukan karena telah lama tidak membayar retribusi.

Menurut Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar Disperindag, Ichrom Muftezar, seluruh toko dan lapak yang disegel merupakan data yang ditindak pihaknya sepanjang tahun 2019 lalu.

Baginya, penyegelan adalah pilihan akhir, karena sebelumnya pemilik toko sudah diberikan surat peringatan I, II dan lll hingga eksekusi penyegelan.

“Ya sekitar 80 toko telah kami segel karena tidak bayar retribusi bahkan bertahun-tahun. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk ketegasan kami agar memberikan efek jera,” katanya belum lama tadi.

Tezar melanjutkan, sebagian besar pengakuan pedagang enggan bayar retribusi karena tagihan besar yang disebabkan tunggakan menumpuk tahunan. Bayangkan bila yang bak saja perbulannya 75 ribu bila dikalikan bertahun-tahun maka nilainya tidak sedikit.

“Alasan lainnya juga karena dagangan sepi. Tapi kami tetap ambil tindakan,” cetusnya.

Tezar juga menyebutkan, langkah penyegelan itu ternyata berbuah manis, pasalnya kini para pedagang yang sempat tidak mau bayar sudah mulai mau membayar meski dicicil.

Ia mengaku, penyegelan toko akan terus dilakukan sepanjang masih ada pedagang yang tidak tertib bayar retribusi. Itu semua dilakukan demi pencapain target PAD dari retribusi pasar.

“Ia ini dilakukan agar pencapaian PAD bisa terpenuhi. Alhamdulillah semua pedagang mulai tertib dan rutin membayar retribusi,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua