571.386 Ribu Wajib Pajak Ditunggu untuk Laporkan SPT Tahunan

Banjarmasin — Pada tahun 2021 wajib pajak terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebanyak 571.386 wajib pajak diantaranya 410.099 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 122.352 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan 38.935 Wajib Pajak Badan.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tarmizi, disela acara Media Gathering 2021 bersamaan dengan Kegiatan Kampanye Simpatik Spectaxcular 2021 dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” yang digelar di aula Kanwil DJP Kalselteng, Senin (22/3/2021).

“Kontribusi wajib pajak menjadi salah satu upaya yang membuat bangsa ini melewati tahun penuh tantangan dengan baik. Nyata sudah, pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, utamanya dalam upaya bersama melawan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir dan pada 2021 difokuskan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia,” paparnya.

Tarmizi berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Untuk itu sangat diharapkan dukungan dan doa dari semua pihak agar Kanwil DJP Kalselteng dapat mencapai penerimaan pajak di tahun 2021, mengingat situasi pandemi Covid-19 bukanlah tantangan yang mudah

Kegiatan Media Gathering 2021 yang bertujuan meningkatkan sinergi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Kalselteng dan insan pers di wilayah Kalimantan Selatan. Juga dihadiri Kadinkes Kalsel Muslim serta diskusi dipandu Diana Rosianti (dutatv).

Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk pengadaan vaksin Covid-19 tersebut dan berencana memberikan vaksin itu secara gratis kepada masyarakat. Penyediaan vaksin adalah langkah yang ditempuh sebagai salah satu prasyarat pemulihan ekonomi. Alokasi APBN 2021 yang digunakan untuk penanganan Covid-19 diturunkan dalam program PEN 2021 sebesar Rp619 triliun.

“Sebesar 82,84 APBN 2021 atas penanganan Covid-19 merupakan hasil kontribusi pajak, tepatnya Rp1.444,5 triliun. Dari kontribusi pajak nasional tersebut Kanwil DJP Kalselteng ditargetkan dapat menyumbang penerimaan sebesar Rp.12.273 triliun,” katanya.

Kata Tarmizi, dengan keseimbangan dalam penerapan kebijakan fiskal, antara kebijakan menarik penerimaan pajak sebanyak-banyaknya ke kas negara dan kebijakan memberi perpanjangan insentif pajak (PMK-9/PMK.03/2021) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga batas waktu yaitu tanggal 31 Juni 2021. “Kontribusi wajib pajak pada 2021 ini menjadi sesuatu yang elok dari sisi kemanusiaan, karena berkontribusi secara langsung dan signifikan dalam pengadaan vaksin,” katanya.

Untuk itu, lanjut Tarmizi, pada musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) mulai Januari sampai Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sampai dengan April 2021 untuk Wajib Pajak Badan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan surat elektronik kepada jutaan wajib pajak. Isinya mengimbau kepada wajib pajak untuk lapor pajak tepat waktu dan tetap berkontribusi dalam menggeliatkan roda ekonomi. ang

 

Related posts

Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi

PLN IP UBP Barito Perkuat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Momentum Hari Buruh Menuju Lingkungan Kerja yang Produktif

Cegah Radikalisme, BNPT Gelar Smart Indonesia Bersatu Bangsaku