5 Partai Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – 5 dari 24 partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 di Kota Banjarmasin dinyatakan tidak lolos oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Pernyataan KPU itu disampaikan dalam acara sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Selasa (11/10/2022) di salah satu hotel di Banjarmasin.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengatakan, dari 24 partai politik (parpol) di Kota Banjarmasin yang terdaftar dalam aplikasi SIPOL, ada lima parpol yang tidak lolos tahap verifikasi administrasi.

Ia menjelaskan, kelima parpol itu dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi tahap awal lantaran tidak bisa memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu. Salah satunya adalah jumlah keanggotaan.

“Karena dalam PKPU yang berlaku, sebuah parpol dinyatakan lolos apabila dia (parpol) memiliki anggota minimal sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk di daerah kedudukannya,” ucapnya usai sosialisasi tersebut, Selasa (11/10) siang.

Menurutnya, di Kota Banjarmasin ada sekitar 673.000 jiwa yang terdaftar sebagai penduduk. Sehingga, sebuah parpol minimal harus memiliki 673 orang jika ingin menjadi peserta pemilu.

Lima parpol yang dimaksud Rahmi itu adalah partai Republik Satu, Republiku, Republiku Indonesia, Parsindo dan Partai Kebangkitan Nusantara.

“Karena tidak memenuhi persyaratan, jadi kelima parpol yang tidak lolos itu secara otomatis tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual,” ungkapnya.

“Hari ini kita mengeluarkan berita acara terkait hasil dari verifikasi administrasi,” tambahnya.

Disamping itu, Rahmi menambahkan, ada sebanyak 19 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi. Selanjutnya akan menghadapi tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual (verfak).

Namun, Rahmi menjelaskan, dari jumlah tersebut, hanya 10 partai calon peserta pemilu yang akan menjalani verfak.

Pasalnya 9 partai lainnya sudah mencukupi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT).

Sayangnya, Rahmi tidak memaparkan partai apa saja yang PT dan 10 partai yang harus menjalani verfak.

“Besok kita melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelah itu baru akan terlihat partai apa saja yang lolos dan tidaknya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan semua partai yang lolos verfak ini belum pasti jadi parpol peserta pemilu. Karena penentuan itu ada di tangan KPU RI.

“Bisa saja setelah verfak dilakukan jumlahnya malah berkurang. Jadi ke19 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi itu masih sebagai calon peserta pemilu,”

Sebelumnya sasaran sosialisasi tersebut adalah masyarakat umum dan pemilih pemula. Kali ini giliran stakeholder dan organisasi masyarakat di Kota Banjarmasin.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment