22 Pengemudi Mobil Terjaring Razia di Jalan Ahmad Yani Kilometer Enam

E TILANG-Beberapa anggota Sat Lantas Polresta Banjarmasin saat melayani pemilik kendaraan untuk dikenakan E-Tilang, Selasa (22/7/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa (23/7/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita.Yakni dengan menggelar razia atau upaya tekan pelanggaran, yakni Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi khusus R4 (Mobil) yang melintas di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.

Bertempat di depan kantor Samsat 1, puluhan mobil pun dilakukan Penindakan dengan E-Tilang. Yakni terdiri dari SIM 14, STNK 7. Mobil 1. Adapun total jumlahnya 22 pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo mengatakan, dengan meningkatkan tingkat kepatuhan dan kesadaran bagi pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu rambu pengatur ketertiban berlalu lintas.

Razia itu dimaksudkan terutama pada mobil, sehingga keselamatan menjadi tujuan utama.
Dengan meningkatkan kesiapan dan ketertiban di jalan harus melengkapi surat menyurat kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi bagi pengendaranya.

Dia berharap, dengan razia atau pemeriksaan rutin, terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polresta Banjarmasin.”Jadi dengan giat itu terciptanya kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif, serta menekan jumlah angka laka lantas dan pelanggaran di wilayah hukum Polresta,”pungkas Wibowo.

Arsuma

Related posts

Polres HST Kerahkan 167 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Kantor PLN UP3 Barabai

Polsek KPL Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah, Honda Beat Korban Berhasil Disita

JPU Tuntut Pasutri Kurir Narkotika 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar