16 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial di Dua Pasar Banteng

SAPU TERMINAL-Dengan mengenakan rompi orange dan sapu serta seriok, Supian terpaksa menjalani sanksi sosial yakni menyapu halaman terminal. Karena tidak memakai masker saat tim gabungan Penegakkan Perwali No 68 Tahun 2020 datang ke Pasar Sentra Antasari, Rabu (2/9/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Supiani (30) saat sedang asyik mencari penumpang didatangi puluhan anggota tim gabungan, di Terminal Taksi Kota Pasar Antasari, Rabu (2/9/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Saat ditanya kenapa tak mengenakan masker, pria bertubuh kurus itu dengan tersenyum mengaku, ketinggalan di rumah.

Tak ayal lagi, calo penumpang angkot ini pun dikenakan sanksi sosial yakni menyapu halaman terminal. Sementara pihak tim gabungan sebanyak 77 anggota dipimpin Camat Banjarmasin Tengah Diyanoor dan Kapolsek Tengah, Kompol Irwan Kurniadi langsung memberikan sapu dan serok untuk membersihkan sekitar terminal.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, sanksi itu dilakukan sebagai  penindakkan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Yakni Penegakkan dan Penindakan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya didampingi Camat Banjarmasin Tengah, Personil gabungan Polda Kalsel, Polresta serta Personil Kodim 1007/Bjm. Dan sebagai pelaksana utama dari Personil Satpol PP Kota Banjarmasin dibantu Personil BPBD Kota bersama Dishub setempat.

“Jadi kita pagi tadi razia di Pasar Ramayana Sentra Antasari dan di  jalan raya pasar tersebut. Hasil giat ditemukan 16 pelanggar yang dikenakan tindakan sanksi sosial,”pungkas Irwan.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Related posts

Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi

PLN IP UBP Barito Perkuat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Momentum Hari Buruh Menuju Lingkungan Kerja yang Produktif

Cegah Radikalisme, BNPT Gelar Smart Indonesia Bersatu Bangsaku